KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang perkara perdata yang melibatkan Izhak Edward Rihi terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Bank NTT pada Rabu (4/10/2023).
Sidang tersebut dilangsungkan dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat, Izhak Rihi, serta pihak tergugat, Bank NTT.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua, Florince Katerina, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., dan Rahmat Aries SB, S.H., M.H.
Dalam sidang pembuktian ini, pihak penggugat mengajukan 24 bukti surat dan 1 rekaman suara sebagai bukti pendukung. Sementara itu, tergugat Bank NTT juga turut mengajukan 7 bukti surat kepada majelis hakim.
Kuasa hukum tergugat dari Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan 7 bukti surat yang berkaitan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan peraturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Bukti-bukti surat ini mencakup aturan-aturan perbankan yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk Bank NTT,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Apolos menambahkan bahwa bukti surat yang diajukan oleh pihak Bank NTT juga berisi pernyataan dari Komisaris Utama, Komisaris Independen, POJK tentang minimal saham yang menentukan Pemegang Saham Pengendali (PSP), dan juga peraturan yang menyebutkan bahwa pengangkatan Direktur Kepala dan Direktur Utama harus melalui fit and proper test.
“Pihak Bank NTT telah mengajukan bukti-bukti surat ini sebagai tanggapan terhadap fakta-fakta yang telah muncul dalam persidangan,” ujar Apolos.
Selain itu, Apolos juga menegaskan bahwa bukti surat yang diajukan oleh pihak Bank NTT mencakup peraturan Mendagri yang mengatur jabatan Gubernur sebagai pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi BPD. Ini sesuai dengan Pasal 16 yang secara jelas menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Direksi BPD dilakukan oleh Gubernur.
Ia juga mengingatkan agar tidak mencampuradukkan peraturan lain seperti UU PT, karena dalam hal ini, SK pemberhentian Izhak Rihi oleh Gubernur sebagai PSP yang menggunakan logo Garuda adalah sah secara hukum. Keputusan tersebut telah disampaikan ke Mendagri dan Bank Indonesia oleh Gubernur.
Apolos juga berharap agar hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara gugatan Izhak Rihi memegang teguh prinsip kehati-hatian, mengingat uang yang ada di Bank NTT adalah uang negara.
“Kami berharap hakim memastikan bahwa keputusan yang diambil berlandaskan pada hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, mengingat uang yang terlibat adalah uang negara,” tandas Apolos. (wil)