APPA NTT Desak Pengadilan Hukum Berat Eks Kapolres Ngada

APPA NTT Desak Pengadilan Hukum Berat Eks Kapolres Ngada

KUPANG, PENATIMOR — Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap 4 korban — 3 di antaranya masih di bawah umur — yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, memasuki babak baru.

Setelah proses penyidikan, Fajar resmi dilimpahkan dari Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang per 10 Juni 2025, menyusul lengkapnya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) (P-21) pada 21 Mei 2025.

Ini merupakan langkah penting demi mencari keadilan bagi para korban dan keluarga.

Kendati demikian, proses hukum tersebut masih menjadi sorotan, bukan hanya karena pelakunya adalah perwira Polri, tapi juga karena perbuatannya terjadi pada 3 anak di bawah umur, dan tentunya ini sebuah kejahatan luar biasa yang tengah menjadi perhatian luas masyarakat.

Apalagi, Fajar hingga saat ini masih dikenakan pasal pidana yang dianggap tidak sepenuhnya memenuhi aspek keadilan, karena perbuatannya memenuhi kualifikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun pasal tersebut tidak diterapkan.

Hal ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan keluarga korban, pendamping, dan masyarakat luas.

Salah satu orang tua korban menyatakan, “Kami hanya ingin dia dihukum seberat-beratnya, atau bila perlu mati. Karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru merusak masa depan anak kami yang masih 5 tahun. Keluarga kami tidak dapat menerima perbuatan tercela ini.”

Senada, Veronika Ata, S.H., M.H., selaku pendamping keluarga, menegaskan bahwa penderitaan psikis dan trauma yang dialami para korban masih terus terjadi.

“Negara harus turun tangan, bukan hanya soal penghukuman, tapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi para korban dan keluarga,” kata Veronika.

Sementara Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), yang juga Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena, menyebut, “Kasus ini menjadi alarm bahwa perempuan dan anak masih rentan menjadi korban, sekalipun pelakunya adalah aparatur penegak hukum. Negara wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menggunakan pasal-pasal pidana yang paling berat demi keadilan.”

Berdasarkan fakta penderitaan yang dialami para korban dan demi keadilan, APPA NTT menyatakan sikap Mendukung penuh langkah Polda dan Kejati NTT yang tengah menangani kasus ini secara profesional dan independen, termasuk pelimpahan berkas lengkap (P-21) per 21 Mei 2025, dan penambahan pasal pidana yang lebih berat sesuai Rekomendasi Komisi III DPR RI pada 22 Mei 2025.

APPA NTT juga menuntut proses peradilan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban, dengan penggunaan pasal yang lebih berat, yaitu Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2008 (ITE), dan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 (TPPO).

Selain itu, APPA NTT juga mendesak Kejaksaan Tinggi NTT segera melakukan perhitungan restitusi bersama LPSK dan menyertakan hal tersebut pada nota tuntutan, demi kepentingan dan jaminan ganti rugi kepada para korban. Kejaksaan juga diminta menyita aset Fajar demi memenuhi kewajiban restitusi.

Termasuk, mendorong Pengadilan untuk membuka akses dan transparansi proses persidangan, demi menjaga akuntabilitas dan mencegah intervensi, sekaligus memberikan ruang kepada media dan masyarakat sipil untuk turut mengawasi.

APPA NTT juga mendesak Negara menyediakan pelayanan perlindungan dan pendampingan hukum dan psikososial kepada para korban dan keluarga, demi menjaga keamanan, keadilan, dan proses recovery yang manusiawi.

Kasus Fajar Widyadharma menjadi momentum penting untuk mengirim pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum.

Hukum harus ditegakkan demi keadilan, demi masa depan para korban, dan demi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*/mel)

error: Content is protected !!