HUKRIM  

AMPPERA: KPK Sudah Kantongi Alat Bukti Dugaan Korupsi Proyek Awololong

AMPPERA: KPK Sudah Kantongi Alat Bukti Dugaan Korupsi Proyek Awololong

Kupang, Penatimor.com – Konsistensi dan komitmen perjuangan mahasiswa Lembata di Kupang yang menamai dirinya AMPPERA (Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata) lantang mengecam  gagalnya konstruksi Jembatan Waima dan menolak keras pembangunan di Pulau Siput Awololong, karena ada indikasi korupsi serta kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata di bawah kepemimpinan Bupati Yance Sunur yang dinilai tidak pro rakyat.

Sejak akhir tahun 2018 Koordinator Umum  AMPPERA Kupang Emanuel Boli, Koordinator Lapangan, Elfridus L. R Sebeleku, Alfons Making, Obeth Lewotobi bersama kawan-kawannya melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kupang. Mereka melakukan aksi protes di Kejaksaan Tinggi NTT agar mengusut tuntas dua kasus tersebut di atas.

Bahkan, ada seorang pria bernama Agustinus Budi Utomo Gilo Roma nekat melakukan demonstrasi tunggal di Kota Lewoleba dan lokasi Jembatan Waima bermodalkan sebuah megafon.

Meski telah berulang kali AMPPERA Kupang melakukan demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi NTT,  Kejati dinilai lamban dan tidak serius dalam penindakan kedua kasus tersebut di atas. Sehingga, kasus dugaan korupsi proyek jembatan waima senilai Rp 1,6 miliar dan pembangunan di Pulau Siput Awololong senilai Rp 6,8 miliar dilaporkan ke KPK oleh AMPPERA saat pertemuan di Kupang dengan menyerahkan sejumlah alat bukti serta kajian hukum beberapa bulan yang lalu.

Koordinator Umum (Koordum) Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA – Kupang), Emanuel Boli membenarkan bahwa kontraktor pengerjaan Jembatan Waima, CV. Indrayani milik Goris Kopong, mengembalikan uang temuan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

Hal tersebut dibuktikan dengan pertemuan  bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perwakilan AMPPERA Kupang, Emanuel Boli, Sisko Making, dan Rofinus Madi pasca KPK melakukan inspeksi di Kabupaten Lembata, Kamis (11/7/2019) di Kupang.

Kepada media ini, Senin (29/7/2019), Emanuel Boli mengatakan, KPK RI Bagian Penindakan dan Pencegahan telah menujukkan bukti pengembalian kerugian uang negara dalam proyek Jembatan Waima oleh kontraktor.

Pria yang biasa disapa Soman ini menjelaskan, KPK juga telah mengantongi sejumlah alat bukti proyek pembangunan Pulau Siput Awololong untuk diproses lebih lanjut oleh KPK RI.

Sementara itu, Alfons Making selaku Koorlap AMPPERA berharap, KPK profesional mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Awololong tanpa intervensi dari pihak manapun juga.

Aktivis PMKRI Cabang Kupang ini juga mencium adanya indikasi adendum kedua proyek pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT. “Sehingga, masyarakat Lembata dan semua elemen terus mengawasi Pulau Siput Awololong agar tidak ada aktvitas pembangunan apapun di sana,” tandasnya.

Penasihat AMPPERA Kupang, Agustinus Budi Utomo Gilo Roma menekankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata agar berperan aktif dalam pengawasan pembangunan di Kabupaten Lembata.

“Lembaga penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan KPK RI harus kooperatif guna memberantas korupsi di Kabupaten Lembata,” jelas Bedi Roma.

Untuk diketahui, anggaran 80 % senilai RP 5.513.520.000 dari nilai kontrak Rp. 6.891.900.000 telah dicairkan sebelum 31 Desember 2018. Sedangkan realisasi fisik pekerjaan sampai 31 Desember 2018, masih 0 %. Sehingga realisasi keuangan lebih besar daripada realisasi fisik.

Adapun pernyataan sikap AMPPERA Kupang sebagai berikut:

1. Mendesak KPK RI segera usut tuntas dugaan korupsi proyek Jeti Apung dan Kolam Renang serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT dengan memeriksa dan memeroses secara hukum pihak-pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata untuk menghentikan rencana pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

3. Mendesak PPK Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Silvester Samun yang telah mengajukan permohonan pencairan 80% kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Plt. Apol Mayan pada 20 Desember 2018 segera bertanggung jawab secara hukum maupun secara moral. Pengajuan itu berdasarkan surat permohonan dari Direktur PT. Bahana Krida Nusantara, Kontraktor yang menangani pembangunan di Awololong.

4. Mendesak DPRD Lembata dan Kejaksaan Negeri Lembata untuk meminta kontraktor Jembatan Waima dan pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab secara hukum dan moril kepada publik atas kegagalan konstruksi dan dugaan pengurangan volume pembangunan Jembatan Waima yang telah ambruk itu.

5. Mengajak seluruh masyarakat Lembata untuk terus mengawasi dan memastikan tidak ada aktivitas pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT. (ale)