Akses Jalan ke Sekolah Ditutup, Ratusan Siswa di Kupang Terpaksa Panjat Pagar Tembok

Akses Jalan ke Sekolah Ditutup, Ratusan Siswa di Kupang Terpaksa Panjat Pagar Tembok

Kupang, penatimor.com – Siswa dua sekolah di wilayah Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, bernasib malang.

Bagaimana tidak, akses menuju kedua sekolah itu kini tertutup dengan adanya pembangunan pagar tembok oleh pemilik lahan.

Kondisi ini sudah terjadi sejak bulan Februari 2020, tepatnya di wilayah RT 11/RW 04.

Untuk bisa sampai ke sekolah para siswa SD Petra dan SMK Negeri 7 Kupang terpaksa memanjat tembok yang tingginya sekira 3 meter lebih itu.

Pemerintah kelurahan setempat telah melakukan pendekatan dengan pemilik lahan, bahkan memberi teguran agar para siswa bisa diberi akses jalan ke sekolah.

Walau ada teguran, bahkan hingga mediasi, tak mampu memberikan solusi. Pemilik lahan tetap tak mengindahkan teguran dimaksud, hingga warga sekitarpun kesal.

Akses Jalan ke Sekolah Ditutup, Ratusan Siswa di Kupang Terpaksa Panjat Pagar Tembok

Pdt. Daniel Mesach Datikh, salah satu tokoh masyarakat di wilayah tersebut, mengatakan penutupan akses jalan tersebut sangat menyulitkan anak-anak pergi ke sekolah.

Pasalnya, akses jalan tersebut adalah satu-satunya akses jalan bagi para siswa jika ingin ke sekolah.

“Anak-anak terpaksa harus lompat pagar. Jalan ini paling dekat ketika anak-anak pergi ke sekolah,” ujar Pdt. Daniel.

Dijelaskan bahwa awalnya akses jalan tersebut tak ada jembatan. Karena itu maka dirinya berinisiatif bersama warga di wilayah RT 11 dan secara swadaya membangun jembatan pada tahun 2019.

Pembangunan jembatan tersebut dimaksudkan agar anak-anak tidak kesulitan jika ingin ke sekolah. Sebab, ketika turun hujan dan terjadi banjir anak-anak tak kesulitan jika ke sekolah.

“Saya dan masyarakat berani bangun jembatan karena mengetahui ini lokasi jalan yang menghubungkan antara wilayah sini dan Jalan Yos Sudarso. Pembangunan jembatan ini dilakukan tahun 2019 dengan hasil swadaya masyarakat. Dana yang dihabiskan sekira Rp 150 juta,” jelasnya.

Setelah jembatan dibangun, katanya, malah ada penutupan akses jalan oleh pemilik lahan. Ini membuat aktivitas anak-anak yang akan berangkat dan pulang sekolah jadi terganggu.

“Dalam lembaran sertifikat tanah itu jelas bahwa akses jalan yang dipagari itu adalah lokasi jalan. Namun oleh pemilik lahan berinisial CP justru membangun pagar tembok. Padahal waktu awal pembangunan pagar ini sudah ada teguran dari Pemerintah Kelurahan Penkase/Oeleta tetapi teguran itu tidak diindahkan sama sekali,” ujarnya.

Sementara salah satu siswa SD Kelas VI, Echa mengaku akses jalan tersebut sudah dilalui sejak dirinya masih duduk dibangku kelas I hingga saat ini dirinya duduk dibangku kelas VI.

“Karena jalan ini sudah ditutup maka terpaksa kami harus panjat tembok. Panjat tembok untuk pergi dan pulang sekolah ini sudah berlangsung sejak Februari lalu sampai saat ini,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Osias, salah siswa SD kelas VI. Dirinya katakan bahwa setiap hari jika akan pergi dan pulang sekolah terpaksa harus panjat tembok karena akses jalan sudah dipagai seluruhnya. Memang, ada jalan alternatif lain. Tapi karena jauh maka para siswa terpaksa panjat pagar setinggi kurang lebih 2 meter untuk bisa lebih cepat sampai ke sekolah

Ahmad, salah satu warga RT 11 yang ditemui di lokasi penutupan akses jalan dengan pembangunan pagar tembok mengaku bahwa penutupan akses jalan tersebut sangat menyulitkan masyarakat, terutama anak-anak yang setiap hari harus pergi dan pulang sekolah.

“Semoga jalan ini cepat dibuka sehingga akses jalan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan anak-anak ketika pergi dan pulang sekolah,” ujarnya.

Terkait penutupan akses jalan tersebut, sudah ada upaya mediasi sebanyak dua kali. Yakni di lokasi lahan yang dipagar dan mediasi kedua dilakukan di Kantor Lurah Penkase/Oeleta.

Namun titik temu dalam upaya mediasi tersebut. Karena itu maka diperlukan peran serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang agar segera ada kejelasan terkait masalah penutupan akses jalan itu.

Buntut penutupan akses jalan di wilayah RT 11, Kelurahan Penkase/Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pemilik lahan berinisial CP yang dituding warga telah menutup akses jalan dengan membangun pagar tembok angkat bicara.

Kepada wartawan, Jumat (6/3), CP menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sebagian lahannya untuk dibuat akses jalan bagi warga dengan lebar 4 meter dan panjang 120 meter.

“Kami sudah kasih tanah kami untuk jalan dan bukannya kami tidak kasih,” tegas CP.

Akses Jalan ke Sekolah Ditutup, Ratusan Siswa di Kupang Terpaksa Panjat Pagar Tembok

Karena itu maka dirinya berharap agar
pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang agar segera turun ke lokasi dan menetapkan batas-batas tanah yang jelas sehingga bisa ada penjelasan yang baik dan benar.

Dijelaskan pula bahwa bagian depan tanah miliknya berbatasan langsung dengan tanah dengan pemilik berinisial HC. Dan tanah itu juga telah dibangun pagar.

“Saya tidak bangun pagar di atas tanah milik orang lain. Tapi saya bangun pagar di atas tanah milik saya. Dan saya juga telah berikan tanah dengan lebar 4 meter dan panjang 120 meter untuk dipakai sebagai akses jalan bagi warga sekitar,” jelasnya.

Dirinya juga meminta agar pihak BPN Kota Kupang segera turun tangan dan mengukur batas-batas tanah yang jelas dan dimana saja letaknya sehingga tidak terkesan pihaknya disalahkan terkait kejadian tersebut.

Ditegaskan bahwa pembangunan pagar itu diilakukan di atas tanah miliknya sesuai dengan sertifikat tanah yang ada saat ini.

“Saya punya bukti dan kepemilikan tanah saya jelas yaitu sertifikat tanah,” katanya.

Untuk pembuktian bahwa tidak ada penyerobotan tanah dan menentukan batas tanah adalah dari BPN Kota Kupang. Karena itu maka dirinya berharap agar proses penyelesaian agar diatur secara baik dengan menghadirkan BPN Kota Kupang agar menentukan batas tanah secara jelas.

Mengenai batas tanah, dirinya katakan bahwa hanya pihak BPN Kota Kupang yang mengetahuinya sehingga ia berharap dari pihak BPN untuk turun langsung mengukur batas tanah tersebut.

Sementara Lurah Penkase/Oeleta, Felipus Mau juga mengharapkan agar pihak BPN Kota Kupang segera turun langsung ke lokasi untuk menentukan batas-batas tanah secara jelas sehingga bisa diketahui secara pasti mengenai batas tanah tersebut. (*/wil)

error: Content is protected !!