Kupang, penatimor.com – Philipus Fernandez, SH., selaku kuasa hukum tersangka Yohanis Ronald Sulaiman, dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar, menyatakan nilai dari aset kliennya yang disita penyidik Kejati NTT telah melebihi nilai kredit yang diterima.
Philipus kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Selasa (30/6/2020) siang, mengatakan, sesuai keterangan kliennya, total aset yang disita jaksa sebanyak 26 bidang tanah di wilayah Kabupaten Kupang dan 3 bangunan ruko di Surabaya, Jawa Timur.
“Semua sertifikat tanah yang asli menurut klien sudah diserahkan ke jaksa. Total nilai aset sekitar Rp 62 miliar. Berarti melebih nilai kredit Rp 49 miliar, terdiri atas Rp 44 miliar modal kerja dan Rp 5 miliar modal investasi,” kata advokat senior di Kupang yang biasa dipanggil Fery Fernandez itu.
Masih menurut Fery yang juga Ketua Peradi Kupang itu, kliennya dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan, hingga saat ini dalam perkembangan pemeriksaan kliennya, dia belum dapat menyimpulkan posisi kasus ini, apakah masuk sebagai tindak pidana perbankan atau tindak pidana korupsi.
“Sejauh ini saya melihat dan menganalisa belum jelas, apakah mengerucut ke tindak pidana perbankan atau korupsi,” tandas Fery.
Dia menjelaskan, jika menyangkut tindak pidana perbankan maka itu mengenai prosedur, kelengkapan persyaratan administrasi dan pemanfaatan fasilitas kredit perbankan.
Dan apabila itu merupakan tindak pidana korupsi, maka menyangkut kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara.
“Kami melihat, antara tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi, terkait kasus ini ada grey area (wilayah abu-abu,” jelas dia.
Fery juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kajati NTT.
“Kita mengajukan penangguhan penahanan dan atau peralihan penahanan. Saya sebagai jaminannya. Ini kan hak tersangka. Pertimbangannya agar tersangka bisa mempersiapkan jawaban dan dokumen-dokumen terkait dalam rangka mendukung proses pemeriksaan atau penyidikan oleh penyidik Kejati NTT,” kata Fery Fernandez. (wil)