Ada 35 Janda Baru di Kupang, 77 Gugatan Cerai

Ada 35 Janda Baru di Kupang, 77 Gugatan Cerai

Kupang, penatimor.com – Angka penceraian di Kota Kupang mengalami peningakatan di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dapat dilihat dari daftar gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Selama tahun 2020, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menangani 77 perkara perceraian.

Humas PN Kelas IA Kupang, Fransiskus W. Mamo saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

“Terhitung periode Januari-Juni 2020, terdapat 77 perkara yang diterima,” kata Fransiskus.

Dari semua perkara yang ditangani sudah ada putusan sebanyak 35 perkara dan 2 perkara yang sementara proses upaya hukum banding.

Lanjut Frans yang juga hakim PN Kupang itu, 42 perkara lainnya masih menjalani proses persidangan.

“Kita masih berproses sesuai dengan tahapan sidangnya,” katanya.

Menurut Frans, penyebab atau faktor yang menyebabkan terjadinya ketidak cocokan hingga ajukan perceraian karena terjadi percekcokan dalam rumah tangga.

“Terjadinya perceraian ini akibat percekcokan terus-menurus dan ada juga akibat ada orang ketiga serta ada juga karena masalah ekonomi,” tuturnya.

Lanjut Frans Mamo, selain faktor dan penyebab tersebut, ada juga hubungan yang harus diajukan hingga meja hijau karena salah satu pihak pergi meninggalkan pihak lain lebih dari 2 tahun tanpa izin dari salah satu pihak.

“Alasan tidak menafkahi salah satu pihak juga menjadi pemicu hingga terjadinya perpecahan hubungan suami istri,” tandasnya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan perkara yang diterima tahun sebelumnya, memang mengalami peningkatan karena baru memasuki bulan Juni atau pertengahan tahun, sudah menerima 77 perkara perceraian. (wil)

error: Content is protected !!