8 Tahun Nodai Anak Kandung, Sintus Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Selalu Dianiaya dan Diancam dengan Parang

8 Tahun Nodai Anak Kandung, Sintus Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Selalu Dianiaya dan Diancam dengan Parang

ENDE, PENATIMOR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende menahan seorang tersangka berinisial AS Alias Sintus (45) yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama delapan tahun, Senin (17/4/2023).

Tersangka yang berdomisili di Kecamatan Wewarai, Kabupaten Ende ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, SH., mengatakan, tersangka AS alias Sintus melakukan pemerkosan dengan cara memaksa korban bersetubuh dengan mendorong korban lalu menarik pakain korban dan kemudian tersangka melakukan aksinya dengan korban.

“Setiap sebelum melakukan aksi bejatnya dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban,” ucap Kasat Reskrim.

Selain itu, setiap tersangka hendak melakukan aksinya tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori. Korban pun tidak berani mengadu ke ibu korban karena tersangka mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan ke ibunya.

Lanjutnya, aksi bejat tersangka terungkap pada tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, setelah tersangka melakukan aksinya dengan korban.

Pada saat tersangka tertidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.

Adapun motif tersangka adalah untuk memenuhi hasrat dan nafsunya, perbuatan tersangka AS alias sintus telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka AS Alias Sintus sudah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak tanggal 16 April 2023. Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan parang yang di gunakan oleh tersangka untuk mengancam korban,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ende. (*/bet)

error: Content is protected !!