Kupang, penatimor.com – Kejati NTT telah meningatkan ke tahap penyidikan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengalihan aset yang dulunya direncanakan untuk dibangun kantor Dukcapil di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dan ternyata dikuasai oleh perorangan.
“Telah dilakukan ekspos penyelidikan kasus ini, dan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kajati NTT Dr Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2020).
Kajati NTT Dr Yulianto yang ditanyakan apakah penguasahan tanah negara yang menjadi obyek perkara ini dikuasai oleh oknum pejabat negara atau swasta, Kajati enggan menjelaskan lebih jauh.
“Saya rasa di dalam penyidikan, itu ada etikanya. Kami tidak akan bisa menyebut orang per orang. Ini statusnya dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan umum,” kata Kajati.
“Jadi tadi secara bulat diputuskan penanganan perkara itu naik ke tahap penyidikan,” sambung dia.
Karena sudah naik tahap penyidikan, Kajati sampaikan, pasti akan ada upaya paksa.
Namun ketika akan dilakukan penyitaan dan sebagainya, itu tahapannya perlu masih ada pemeriksaan saksi lagi di tahap penyidikan dan tindakan hukum lain sebagainya.
“Itu sekali lagi teknis penyidikan,” tegas Kajati.
Terkait aktivitas ekonomi di atas lahan yang menjadi obyek perkara, Kajati juga enggan menjelaskan apakah akan dilakukan penghentian dan penyitaan.
“Itu juga teknis penyidikan,” tandas Kajati yang didampingi Aspidus Sugiyanta, Asintel Bambang Setyadi, Kajari Kabupaten Kupang Shirley Manutede dan Kasi Penkum Abdul Hakim. (wil)