Kades Napan-TTU Dihukum Ringan, Pengacara Apresiasi Putusan Hakim

Kades Napan-TTU Dihukum Ringan, Pengacara Apresiasi Putusan Hakim

KEFAMENANU, PENATIMOR – Kepala Desa Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Wendelinus Kefi, selaku terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, divonis hakim dengan hukuman 3 bulan, 10 hari penjara.

Terhadap putusan tersebut, Dominikus Boimau, SH., selaku penasehat hukum terdakwa, memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

“Hakim dalam putusan perkara ini telah mengedepankan keadilan bagi masyarakat kecil, dan juga berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku di negara kita ini,” kata Dominikus.

Selain itu, menurut dia, Pengadilan juga telah menjalankan prinsip-prinsip hukum seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, dengan mempertimbangkan amanah yang dijalani oleh terdakwa sebagai Kepala Desa Napan.

Ditambahnya, bahwa setelah amar putusan dibacakan, terdakwa Wendelinus Kefi akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh masyarakat sebagai Kepala Desa Napan.

“Putusan yang adil dan bijaksana ini karena terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara setelah masa tahanan dijalani sesuai dengan amar putusan hakim. Terdakwa selama ini telah menjalani tahanan kota selama 3 bulan 10 hari, dan dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjani hukuman badan,” tandas Dominikus.

Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Charni Wati Ratu Mana, didampingi hakim anggota Eka Rizky Permana dan Pahala Yudha Anugrah, pada Kamis (4/4/2024) siang.

Dalam persidangan, terdakwa Wendelinus Kefi didampingi penasehat hukum Dominikus Boimau, SH., dari Kantor Hukum Robertus Salu, SH., MH., & Partners.

Perlu diketahui, Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, dilaporkan oleh beberapa warga Desa Napan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Laporan polisi dengan Nomor LP/B/411/ XI/ 2023/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal 29 November 2023, menjadi dasar penyelidikan Polres TTU. (wil)