Jonas Salean Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa, Siap jadi Tersangka dan Ditahan

Jonas Salean Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa, Siap jadi Tersangka dan Ditahan

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Pidsus Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pada panggilan pertama, Jonas yang kini aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT itu berhalangan hadir dan meminta penundaaan pemeriksaan ke penyidik lantaran sedang berkegiatan di Surabaya.

Dan, sekira pukul 09.15 Wita, Senin (4/3/2024), Jonas yang sudah mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Wali Kota Kupang untuk periode 2024-2029 itu tampak mendatangi kantor Kejati NTT untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus.

Jonas yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan diperiksa penyidik Mourest Aryanto Kolobani, SH.,MH.

Hingga berita ini diturunkan, Jonas Salean yang juga mantan Sekda Kota Kupang itu masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Jonas Salean kepada wartawan di Kupang, menyatakan kesediaan dirinya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi.

Sosok yang juga Ketua Komisi III DPRD NTT ini didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dr Yanto Ekon, SH., MH.

“Saya siap menghadiri panggilan penyidik Senin pagi sesuai surat panggilan. Pasti saya datang,” ujar peraih suara tertinggi dalam Pileg 2024 di Dapil Kota Kupang ini.

Wali Kota Kupang periode 2012-2017 ini menegaskan dirinya sudah siap untuk menerima segala konsekuensinya termasuk jika dijadikan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejati NTT.

“Dijadikan tersangka dan ditahan tidak masalah bagi saya. Saya kan pernah diperlakukan seperti itu, dan saya tidak bersalah oleh Pengadilan sampai MA. Kalaupun dalam kasus ini saya diperlakukan lagi seperti itu saya sudah siap,” tegas Jonas lagi.

Yang terpenting, lanjut dia, apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan adalah murni penegakan hukum dan bukan karena kepentingan politik pihak-pihak tertentu untuk menjegal dirinya maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Kupang 2024-2029 mendatang.

Untuk diketahui, DPD Partai Golkar NTT telah mendeklarasikan Jonas Salean sebagai Bakal Calon Wali Kota Kupang dari Partai Golkar yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Kupang November 2024 mendatang.

Jonas menegaskan, perkara asset tanah di Jalan Veteran yang menyeret dirinya saat ini sebenarnya sudah selesai di tingkat perdata, dimana dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, hingga putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, telah mengabulkan gugatannya sebagai penggugat melawan Pemkab Kupang sebagai tergugat.

Dalam putusan MA disebutkan bahwa pencatatan tanah tersebut sebagai barang inventaris oleh Pemkab Kupang adalah perbuatan melawan hukum.

Dan, pada point kedua putusan Kasasi, menyatakan memerintahkan Pemkab Kupang untuk mencabut status tanah tersebut dalam daftar inventaris Pemkab Kupang.

“Sebagai pencari keadilan, saya pasti akan lawan jika diperlakukan sewenang-wenang seperti ini. Pengadilan adalah pintu terakhir bagi pencari keadilan. Kalau putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dihargai oleh aparat penegak hukum, kemana lagi masyarakat akan mengadu,” jelas Jonas.

“Oleh karena itu saya tetap akan lawan. Mau dijadikan tersangka dan langsung ditahan saya siap terima. Biarkan masyarakat yang menilai,” sambungnya

Sebagai bentuk perlawanan yang dia lakukan adalah dengan mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Jakarta untuk melaporkan tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang dinilainya sewenang-wenang terhadap dirinya.

“Saya datang langsung ke Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta. Karena saya yakin bahwa apa yang dilakukan penyidik sudah sangat keterlaluan,” tegas Jonas.

“Dua Minggu sebelum Pileg, mereka membuat peryataan pers denga menyebut nama saya terlibat dugan korupsi. Apa maksudnya? Tapi masyarakat Kota Kupang tetap memilih saya sebagai anggota DPRD NTT dengan perolehan suara 18 ribu lebih,” lanjut dia.

Setelah Pileg, lanjut Jonas, penyidik kembali melakukan hal yang sama padahal saat ini masih dalam suasana Pileg sampai 20 Maret 2024 KPU umumkan hasilnya. Padahal ada surat edaran Jaksa Agung.

“Silahkan masyarakat menilai, ada apa dengan kasus ini padahal sudah inkrah di Mahkamah Agung,” kata Jonas Salean lagi.

Jonas juga menyoroti tindakan Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi NTT yang dalam setiap pernyataannya di media online selalu menyebut telah memeriksa 30 orang saksi tanpa merinci siapa para saksi tersebut dan berapa jam mereka diperiksa.

“Tapi ketika isteri saya diperiksa, Kasi Penkum mamanggil wartawan untuk menyampaikan proses pemeriksaan terhadap isteri saya. Kenapa semua saksi yang diperiksa diam-diam saja? Apa maksud dari semua ini? Ini bentuk pembunuhan karakter buat saya dan keluarga,” ujarnya lagi

Selain melaporkan tindakan penyidik ke Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan, Jonas Salean melalui tim penasehat hukumnya melakukan pra peradilan terhadap tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang melakukan penyitaan terhadap tanah miliknya di Jalan Veteran.

Pra peradilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang, dan direncanakan sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 mendatang.

Selain itu Jonas Salean juga meminta Panitera Pengadilan Negeri Kupang untuk segera melakukan eksekusi terhadap obyek sengketa miliknya berupa tanah di Jalan Veteran tersebut.

“Walaupun penyidik Kejaksaan telah memasang plang penyitaan, tapi saya juga minta agar Panitera segera melakukan eksekusi karena pada bulan Desember 2023 lalu sudah dilakukan pra eksekusi, dan berita acaranya sudah saya pegang. Saya harap segera dilakukan karena saya sudah pegang putusan MA yang sudah inkrah,” tegasnya.

Banyak Fakta Baru Terungkap, Segera Ada Tersangka Baru

Tim penyidik Pidsus Kejati NTT terus didalami oleh tim penyidik Pidsus Kejati NTT. Sejumlah fakta baru pun terungkap dalam proses penyidikan ini.

Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik telah memberikan keterangan yang mengejutkan terkait dengan proses kepemilikan tanah yang dilakukan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (2/3/2004) sore di Kupang, membeberkan sejumlah fakta baru yang menguatkan bukti bahwa proses kepemilikan tanah oleh Jonas Salean diduga kuat cacat prosedur dan melanggar hukum.

Menurut Salesius, dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah fakta bahwa proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dilakukan oleh Jonas Salean tidak sesuai prosedur.

“Soal proses penerbitan sertifikat nya (Jonas Salean), itu banyak yang tidak sesuai prosedur. Tidak ada permohonan hak, tapi sertifikat hak miliknya bisa keluar. Petugas ukurnya yang bantu, proses pembuatan gambar ukur, peta bidang dan surat ukur dibuat seolah-olah sesuai prosedur, tapi ternyata fakta-faktanya itu dipalsukan semuanya. Panita bersama dengan pemohon harus membuat pemeriksaan lapangan, tapi ternyata itu tidak pernah dibuat sama sekali,” beber Salesius.

Kemudian, dalam pemeriksaan terhadap petugas ukur, lanjut Salesius, yang bersangkutan juga menerangkan bahwa saat proses pengukuran, yang menunjuk batas-batas tanah adalah Albertina Resdyana Ndapamerang. Namun, saat penyidik mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Resdyana dalam pemeriksaan di Kejati NTT, istri dari Jonas Salean itu mengingkarinya.

Salesius melanjutkan, fakta baru dalam penyidikan juga menyebutkan bahwa data fisik berupa gambar ukur, peta bidang, dan surat ukur juga diselesaikan petugas ukur hanya dalam waktu sehari, baik itu untuk SHM Jonas Salean, dan juga SHM Petrus Krisin dan Yonis Oeina.

Yang lebih parah lagi menurut Salesius, petugas ukur memalsukan dan memodifikasi gambar ukur, peta bidang tanah, dan surat ukur untuk SHM Petrus Krisin dan Yonis Oeina.

“Semua data ini dipalsukan oleh petugas ukur, bahkan di dalam SHM dari surat ukur, di dalam SHM dari Petrus Krisin dan Yonis Oeina merujuk pada peta bidang milik orang lain yang terletak di Kelurahan Penfui,” ungkap Salesius.

Permohonan SHM dari Petrus Krisin dan Yonis Oeina dilakukan pada tahun 2011, kemudian hasil pengukuran oleh tim diputuskan kalau permohonan itu ditunda, dan diminta untuk melakukan klarifikasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang, karena ada perbedaan luas di dalam rekomendasi.

“Berbeda luasnya dengan kondisi di lapangan, sejak 2011 sampai 2013, permohonannya dalam posisi ditunda dan tidak diproses. Tetapi pada waktu Jonas Salean mengurus SHM di lokasi yang langsung berhadapan dengannya, tahun 2013, petugas ukur dengan inisiatifnya sendiri membuat gambar ukur, peta bidang, dan surat ukur palsu. Data itu diambil tahun 2013, tetapi petugas ukur memodifikasi menjadi tahun 2014, di dalam gambar ukur yang 2014. Petugas ukur ini melibatkan Lurah Fatululi yang lama, yang masa jabatannya sudah berakhir di tahun 2013. Di tahun 2014, mantan Lurah Fatululi ini juga oleh petugas ukur diminta untuk menandatangani gambar ukur tersebut,” beber Salesius lagi.

Tak hanya itu, lanjut Salesius, pada tanggal 2 Januari 2013, Jonas Salean memerintahkan salah satu stafnya yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Tata Pemerintahan di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, untuk membuat SK dan rekomendasi tanah kapling atas bidang tanah di Jalan Veteran, tanpa ada permohonan dari Jonas Salean, dan juga Jonas Salean tidak pernah membayarkan uang pengelolaan tanah kapling tersebut.

Selain itu, menurut Salesius, kalau mengacu pada SK Kapling Tahun 2000 yang diterbitkan oleh Wali Kota Kupang SK Lerik tanggal 4 Desember 2000, maka tanah kapling Kota Kupang yang akan dibagikan ke pada masyarakat hanya untuk wilayah Kecamatan Maulafa, yaitu Kelurahan Sikumana dan Kelurahan Fatukoa .

Setelah itu, menurut Salesius, tidak ada keputusan Wali Kota Kupang tentang SK Tanah Kapling di wilayah lain, dan Jonas Salean termasuk dalam daftar yang menerima tanah kapling berdasarkan SK Kapling SK Lerik, tahun 2000, di wilayah Sikumana dan Fatukoa. Sementara, Petrus Krisin dan Yonas Oeina tidak termasuk dalam daftar yang menerima tanah kapling di Fatukoa dan Sikumana.

Sementara, untuk merampungkan penyidikan, menurut Salesius, tim penyidik masih akan memeriksan sejumlah saksi, termasuk Jonas Salean.

“Setelah pemeriksaan saksi tambahan selesai, akan ada penetapan tersangka baru,” imbuhnya.

Terkait fakta-fakta baru dalam penyidikan ini, Jonas Salean belum berhasil dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, pasca penyitaan aset dan pemeriksaan terhadap Albertina Resdyana Ndapamerang, tim penyidik Pidsus Kejati NTT telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jonas Salean.

Sosok mantan Wali Kota Kupang itu dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2. Dan, Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang tahun 2003.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, Kamis (22/2/2004) pagi, mengatakan, saat ini tim penyidik tengah fokus merampungkan penyidikan perkara kedua tersangka.

Dan, saksi tambahan yang akan diperiksa penyidik termasuk Jonas Salean. “Penyidik segera jadwalkan pemeriksaan terhadap pak Jonas Salean sebagai saksi,” kata Salesius.

Tim penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

“Sesuai hasil penyidikan saat ini, ada potensi tersangka baru. Kami terus mendalami lagi peran para pihak ini,” tegas Salesius.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTT memeriksa Albertina Resdyana Ndapamerang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Resdyana yang juga adalah istri dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean itu diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik sekaligus Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 09.00-16.00 Wita, atau selama 7 jam, Rabu (21/2/2024).

Salesius Guntur yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, Resdyana diperiksa sebagai saksi seputar proses pengukuran tanah kaveling yang dikuasai Jonas Salean di Jalan Veteran tersebut.

“Ya, ibu Resdyana kami periksa sebagai saksi, seputar proses pengukuran seperti apa, dan soal pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga,” terang Salesius.

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa terkait pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga yang dilakukan sejak tahun 2018 terdapat total keuntungan yang diterima sebesar Rp640 juta. (wil)