Bildat Thonak Ungkap Dugaan Kecurangan Secara Sistematis pada Hasil Pemilu di NTT

Bildat Thonak Ungkap Dugaan Kecurangan Secara Sistematis pada Hasil Pemilu di NTT

KUPANG, PENATIMOR – Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), El Asamau, mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam perolehan suara di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.

Dalam Pemilu tersebut, El Asamau berhasil meraih 265.900 suara, dengan selisih yang tipis dibandingkan dengan calon DPD RI Nomor Urut 7, Hilde Manafe, yang hanya terpaut 1.295 suara atau 0,36 persen.

Tim penasehat hukum El Asamau, yang dipimpin oleh Bildat Thonak, SH., telah melakukan pengumpulan bukti dan saksi yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan.

Berdasarkan data lapangan dan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat kejanggalan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti adanya perubahan pada formulir C1 Plano dan perbedaan jumlah suara yang mencurigakan.

Misalnya, di Kabupaten Sumba Barat Daya, seluruh suara dari TPS hanya terpaut pada satu calon, sementara calon lainnya tidak mendapatkan suara meskipun ada anggota keluarga El Asamau yang mencoblos untuknya.

Bildat Thonak menyatakan, “Pihak kami telah menyiapkan berbagai bahan untuk mengajukan gugatan ke MK. Kami juga menduga adanya kecurangan yang terorganisir secara sistematis.”

“Meskipun KPU belum menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik, pihak yang merasa dirugikan oleh hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa bukti yang cukup,” lanjut advokat muda yang juga Ketua KAI Provinsi NTT itu.

El Asamau juga menegaskan bahwa meskipun awalnya menerima hasil pemilihan dengan berada di urutan kelima, namun setelah menemukan sejumlah indikasi kecurangan, ia memutuskan untuk memperjuangkan hak politiknya.

Meskipun mengalami kesulitan, ia bersyukur atas dukungan pengacara Bildat Thonak dan tim yang membantunya secara sukarela.

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

El Asamau juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat NTT yang telah memberikan dukungan dan suara kepadanya. (wil)