Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II Dibacakan Langsung Kajari TTU

Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II Dibacakan Langsung Kajari TTU

KUPANG, PENATIMOR – Ada penampakan yang tak biasa dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2015 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang pada Jumat (17/6/2022) siang.

Biasanya, dalam persidangan perkara korupsi atau perkara pidana umum, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah jaksa-jaksa muda dengan jabatan setingkat Kepala Seksi atau Jaksa Fungsional, namun tidak dengan persidangan yang satu ini.

Kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., tampak ikut bersama tim JPU.

Dengan mengenakan toga JPU, orang nomor satu pada korps Adhyaksa di Bumi Biinmafo itu ikut bersidang bersama tim JPU di Ruang Cakra PN Kelas 1A Kupang.

Kajari Roberth juga ikut membacakan surat dakwaan bagi keempat terdakwa yang tampak duduk berjejer di kursi pesakitan.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU digelar secara offline atau tatap muka.

Empat terdakwa yang dihadirkan yaitu Didi Darmadi, Yoksan M.D.E. Bureni, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.

Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II Dibacakan Langsung Kajari TTU

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman P. Nababan, didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini dan Yulius Eka Setiawan.

Surat dakwaan dibacakan langsung oleh Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila secara bergantian dengan JPU Reza F. Faundra, SH., yang juga sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Empat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) nya masing-masing.

Terdakwa Didi Darmadi dan Agus Sharomi didampingi Penasehat Hukum Rian Prastey, SH., dan Tomy Jacob, SH., sedangkan terdakwa Munamar didampingi Penasehat Hukum Egianus Bana, SH.

Terdakwa Yoksan Bureni didampingi Penasehat Hukum nya Velinthia Latumahina, SH., MH.

Usai pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua Derman P. Nababan menanyakan kepada para terdakwa apakah ada tanggapan atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Bagaimana para terdakwa, ada tanggapan atas dakwaan JPU,” tanya Hakim Ketua.

Para terdakwa menyampaikan untuk menyerahkan seluruhnya kepada Penasehat Hukum untuk memberikan tanggapan dalam eksepsi.

Ketua Majelis Hakim pun menutup persidangan, dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan Jumat pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, untuk pertama kalinya Kejaksaan di NTT melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi menggunakan pasal Kolusi.

Terdakwa YMDEB dan terdakwa IWN selaku Penyelenggara Negara diduga bersama-sama dengan Terdakwa MN, DD, AS, II, FO yang melakukan Kolusi yaitu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Terhadap tersangka lain yaitu IWN, II dan FO masih dalam proses penyidikan, karena tersangka IWN masih dalam kondisi sakit sedangkan tersangka II dan FO sedang menjalani pidana di Rutan Padang.

“Kami telah meminta petunjuk kepada pimpinan dan secara berjenjang agar terhadap tersangka II dan FO dapat segera dipindahkan ke Kupang agar mempermudah proses penyidikan dan penuntutan,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya, SH., saat diwawancarai awak media ini.

Para terdakwa didakwa melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih. (wil)