Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Mantan Bupati Kupang Iban Medah Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Mantan Bupati Kupang Iban Medah Dilanjutkan

KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Drs Ibrahim Agustinus Medah (IAM) alias Iban Medah dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Hal ini setelah eksepsi yang diajukan penasehat hukum dari mantan Bupati Kupang dua periode itu ditolak majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.

Putusan sela majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (6/1/2022) siang.

Iban Medah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemindah tanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Sidang beragenda putusan sela dipimpin oleh Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Mantan Bupati Kupang Iban Medah Dilanjutkan
Suasana sidang putusan sela perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kupang Drs Ibrahim Agustinus Medah.

Hakim Ketua Derman P. Nababan saat membacakan putusan sela, menyampaikan telah mencermati eksepsi (pembelaan) penasehat hukum serta replik (tanggapan penuntut umum).

Sehingga Majelis Hakim memutuskan  menolak seluruhnya eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa apa yang diuraikan kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi seluruhnya dikesampingkan dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim juga menilai terkait dengan eksepsi penasehat hukum yang menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A berhak untuk mengelar persidangan tersebut.

“Dakwaan penuntut umum jelas yang ditujukan kepada perorangan terhadap terdakwa walaupun Sumral Buru Manoe telah meninggal, merupakan materi pokok perkara,” jelasnya.

Setelah membacakan hasil putusan sela atas musyawarah, Hakim Ketua juga menanyakan kepada penuntut umum apakah ada saksi yang akan diperiksa.

Sidang putusan sela turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin, SH., S. Hendrik Tiip, SH., serta dihadiri juga oleh kuasa hukum terdakwa Dr Yanto Ekon, Yohanis Daniel Rihi, SH., dan Benyamin Rafael, SH.

Sedangkan terdakwa Iban Medah mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Kupang. (wil)