Kronologi Kematian Astri-Lael Berbeda, Kuasa Hukum: Tidak Cukup Pasal 338 KUHP

Kronologi Kematian Astri-Lael Berbeda, Kuasa Hukum: Tidak Cukup Pasal 338 KUHP

KUPANG, PENATIMOR – Dukungan terus mengalir terhadap penuntasan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maccabe (1).

Kasus ini sedang dalam penyidikan Polda NTT, dimana telah penyidik menetapkan Randy Bajideh sebagai tersangka.

Randy merupakan mantan pacar korban Astri Manafe sekaligus ayah biologis Laen Maccabe.

Tim kuasa hukum keluarga korban, Aditya Nasution dan rekannya Heri Batilleo, terus  mendukung penyidik Polda NTT mengusut kasus ini hingga benar-benar tuntas.

Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik guna menguatkan polisi dalam mendalami kasus ini, dan menemukan pihak-pihak lain yang diduga patut ikut bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan sadis ini.

Aditya Nasution kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) malam, berjanji pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” tegas Aditya.

Aditya juga sampaikan, sebelumnya Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto secara tegas menyebutkan bahwa penerapan Pasal 338 KUHP hanya sementara dan akan berubah sesuai dengan perkembangan penanganan kasus ini

“Penerapan pasal ini hanya sementara,” ungkap Aditya.

Dia menilai, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku sesuai dengan penjelasan Polda NTT kurang tepat.

“Polisi menggunakan Pasal 338 untuk menjerat pelaku. Itu pasal aman untuk penyidik. Tidak ada pasal Perlindungan Anak. Menurut kami harus terapkan pasal Perlindungan Anak. Ini tidak cukup dengan Pasal 338,” tegasnya lagi.

Dia juga menegaskan bahwa kronologi pembunuhan Astrid dan bayinya berbeda dengan pihak Polda NTT.

“Kalau soal kronologi memang yang punya kita sama Polda itu berbeda. Kronologi yang kita punya berdasarkan fakta-fakta yang diambil dari keterangan yang disampaikan oleh keluarga korban,” jelas Aditya.

“Untuk bukti lain belum ada. Kita masih menyaring bukti yang kita dapat dan kalau ada informasi baru yang pasti kita akan sampaikan ke Polda NTT,” lanjut dia.

Selanjutnya dari rangkaian kronologi kejadian, menurut Aditya bisa diasumsikan bahwa pelaku bukan hanya satu orang. Dimana korban dan pelaku kenal satu sama lain.

“Pelaku lebih dari satu orang. Kita juga sedang menunggu penyidik membuktikan perencanaan itu seperti apa. Jika nanti penetapan pasalnya tidak sesuai maka banyak upaya yang akan kita lakukan. Selain bersurat kita akan lakukan pra peradilan,” tandas Aditya.

Seluruh masyarakat juga diminta agar jika memiliki bukti yang menunjang proses penyelidikan bisa disampaikan ke kuasa hukum atau penyidik Polda NTT. (wil)