Musim Tanam Kedua, Petani di Kupang Harap Ketersediaan Pupuk

Musim Tanam Kedua, Petani di Kupang Harap Ketersediaan Pupuk

Kupang, penatimor.com – Petani di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengharapkan ketersediaan dan distribusi pupuk pada musim tanam kedua dan ketiga ini dijamin aman dan lancar.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Fia Fangga, Kabupaten Kupang, Yesaya Ndun, Rabu (19/5/2021), mengaku para petani di Kabupaten Kupang sudah memasuki musim tanam kedua.

Untuk itu, ia meminta akses pupuk bagi petani dipermudah, terutama untuk pupuk subsidi dan distribusi tidak terlambat.

“Mewakili anggota kelompok dan poktan lainnya, kami berharap ketersediaan pupuk selalu aman dan distribusi kepada kami berjalan lancar, khususnya pupuk subsidi,” katanya.

Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi NTT, Dinas Pertanian Provinsi NTT dan Pemerintahan Kabupaten Kupang untuk selalu memastikan ketersediaan pupuk subsidi bagi para petani agar tidak terjadi kelangkaan pupuk pada musim tanam kedua dan ketiga.

Harapan senada terkait pupuk subsidi bagi petani juga disampaikan Kepala Desa Mata Air, Kabupaten Kupang, Benyamin Kanuk.

Dirinya menyoroti kerja sama, koordinasi, dan pengawasan dari para pihak yang berwenang dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi pupuk subsidi.

“Saya minta kerja sama, koordinasi dan pengawasan dari Dinas pertanian, distributor, dan pengecer supaya tepat waktu dan sesuai sasaran,” kata Benyamin yang juga menjadi Pembina Kelompok Tani di Desa Air Mata.

Ia berharap, manajemen distribusi pupuk yang baik dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTT, Lecky Frederich Koli, mengatakan, kuota pupuk Musim Tanam 1 (MT 1) dan Musim Tanam 2 (MT 2) di kabupaten Kupang tersedia mencukupi berdasarkan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Kuota pupuk ada. Yang penting mereka sudah masukan E-RDKK. Karena jatah pupuk subsidi itu masuk melalui E-RDKK,” katanya.

Ia menjelaskan, penjadwalan dan pendistribusian kuota yang diberikan kepada Kabupaten Kupang diatur oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kupang. Jika kuota tidak mencukupi kebutuhan maka harus dilakuka realokasi untuk memindahkan pupuk yang tidak digunakan petani di tempat lain pada musim tanam tersebut kepada kelompok tani yang membutuhkan pupuk.

Sementara itu, terkait kuota pupuk untuk wilayah NTT sudah dialokasikan Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk selanjutnya dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi NTT.

Teknis pengalokasian akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten sesuai kebutuhan kelompok tani yang sudah diajukan dalam E-RDKK. (wil)