UTAMA  

Honor Dipotong, Pengusung Jenazah Pasien Covid-19 Unjuk Rasa di Rujab Wali Kota Kupang

Honor Dipotong, Pengusung Jenazah Pasien Covid-19 Unjuk Rasa di Rujab Wali Kota Kupang

Kupang, penatimor.com – Para petugas pengusung jenazah pasien Covid-19 di Kota Kupang melakukan aksi protes di rumah jabatan Wali Kota Kupang.

Aksi protes 33 orang pengusung jenazah pasien Covid-19 ini dikarenakan pembayaran honor mereka dipotong tanpa penjelasan dari pihak pemerintah Kota Kupang.

Aksi protes dilakukan di rumah jabatan wali Kota Kupang, Selasa (23/3/2021) petang.

Mereka datang dengan memakai pakaian alat pelindung diri Covid-19, dan menggunakan mobil ambulans pengangkut jenazah, serta perlengkapan dalam melakukan penguburan jenazah pasien Covid-19.

Honor Dipotong, Pengusung Jenazah Pasien Covid-19 Unjuk Rasa di Rujab Wali Kota Kupang

Salah satu petugas pengusung jenazah Covid-19, mengatakan bahwa mereka melakukan aksi protes karena belum ada pembayaran honor selama tiga bulan, yaitu dari bulan Januari sampai Maret 2021.

“Namun setelah ada konsekuensi anggaran maka kita dibayar honorer nya.Tetapi sampai di Dinas Kesehatan Kota Kupang anggaran honor sebesar Rp 525.000 pada tahun lalu dipotong menjadi RP 350.000,” bebernya.

“Pemotongan honor kami ini tidak ada kejelasan yang dikatakan pihak Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Ia juga katakan, bahwa mereka dalam melakukan pekerjaan ini, melupakan keluarga dan selalu fokus di Posko Covid-19 untuk kota Kupang.

“Namun kenapa hak-jak kita harus dipotong dan tidak memperhatikan kita, padahal kita berjuang untuk Kota Kupang dan untuk Wali Kota Kupang,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensi Funay mengatakan, sebenarnya anggaran rutin di Dinas Kesehatan memang tidak dianggarkan.

Selain itu, sekarang Pemerintah Kota Kupang sementara melakukan refocusing anggaran.

“Jadi kami tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD sudah menetapkan anggaran sebesar Rp 80 miliar, dan kami akan segera minta kepada Dinas Kesehatan dan Badan Keuangan untuk segera membayarkan biaya bagi petugas pengusung jenazah Covid-19 tersebut,” kata Sekda.

“Sebenarnya tidak ada masalah, semuanya bisa dibicarakan baik-baik, hanya karena kurangnya komunikasi,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Rudi Priyono mengatakan, total anggota mengusung jenazah Covid-19 sejumlah 33 orang, yang merupakan tenaga relawan, karena tidak semua orang mau mengambil tugas ini.

Dia menjelaskan, tahun 2020 kemarin, mereka (tenaga pengusung jenazah) dibayarkan sesuai dengan jumlah kasus yang ditangani atau dihitung per jenazah, dibayarkan Rp 350 ribu untuk 1,5 jam, karena per jenazah dibutuhkan waktu 1,5 jam untuk dibawa dari rumah sakit sampai ke pemakaman,

“Jadi untuk Januari sampai Maret, mereka akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan tahun kemarin, tetapi untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan anggaran yang ada,” tutup Rudi. (wil)