TPDI Apresiasi Tindakan Bela Negara oleh Laskar Timor Indonesia

TPDI Apresiasi Tindakan Bela Negara oleh Laskar Timor Indonesia

Jakarta, penatimor.com – Partisipasi masyarakat secara nyata dalam bela negara untuk menjaga kedaulatan, kehormatan dan ideologi negara dalam NKRI yaitu Pancasila di setiap daerah khususnya di NTT telah diperlihatkan oleh Laskar Timor Indonesia (LTI) dalam aksi nyata membubarkan pelaksanaan diskusi/ceramah yang diduga sebagai penyebaran radikalisme dan intoleransi oleh para mantan pengurus HTI NTT di Kupang, Sabtu (26/10/2019), dalam kemasan tim dakwah, memperjuangkan negara khilafah dalam bentuk ceramah.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini, menilai ini adalah model bela negara orang muda NTT yang patut diapresiasi.

“Ini wujud partisipasi masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Intinya radikalisme dan intoleransi harus dijauhkan dari bumi NTT sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI,” kata Petrus.

Menurut advokat senior Peradi di Jakarta itu, landasan hukum tindakan LTI terhadap aktivitas para mantan anggota HTI di NTT adalah karena HTI sudah dibubarkan, dicabut status badan hukumnya bahkan dilarang pemerintah.

Namun demikian, lanjut Petrus, orang-orang para mantan pengurus HTI masih saja terus melakukan gerakan dakwah yang berkonten pesan-pesan khilafah dengan dalih bahwa HTI dicabut status badan hukum dan tidak serta merta bubar karena HTI tetap ada sebagai ormas yang tidak berbadan hukum.

“Karena itu dalil mereka bahwa HTI akan tetap melaksanakan aktivitas menyebarkan cita-cita mendirikan ideologi khilafah sekaligus menggantikan ideologi Pancasila di dalam NKRI terus menerus akan dilaksanakan melalui forum dakwah,” sebut Petrus.

Lanjut dia, eksistensi HTI tidak serta merta bisa dihilangkan hanya dengan mencabut SK. Badan hukum HTI, karena para mantan anggota dan pengurusnya masih bisa beraktivitas atas nama ormas lain.

Sanksi pidana di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang melarang dan mempidana anggota dan pengurus ormas yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila (pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 16 Taunn2017, Tentang Ormas) bisa diberlakukan terhadap para mantan Pengurus HTI.

Selain itu, menurut Petrus, aktivitas kemasyarakatan para mantan anggota dan pengurus HTI yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila atau yang ingin menggantikan ideologi Pancasila, dapat diberlakukan ketentuan pidana dalam Pasal 82A UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas.

“Dengan demikian kegiatan para mantan anggota dan pengurus HTI di Kupang atas nama tim dakwa kemudian dibubarkan oleh Laskar Timor, bisa dipidana dengan ketentuan pidana di dalam KUHP dan UU Ormas,” imbuhnya.

Ditambahkan, Laskar Timor Indonesia di Kupang telah menjalankan peran partisipasi masyarakat  untuk bela negara, menjaga NKRI.

“Ini harus menjadi contoh bagaimana peran bela negara bisa tumbuh dari kesadaran bernegara pada setiap individu warga masyarakat sebagaimana telah diperankan oleh LTI. Pemerintah daerah harus menumbuhkan semangat bela negara dari para pemuda dan pemudi di setiap desa dan kampung, sehingga ketika ada kelompok warga yang melakukan aktivitas anti Pancasila maka hal itu bisa dideteksi dan ditindak lebih dini,” tutup Petrus Salestinus. (jim)