Kupang, penatimor.com – Pihak Polsek Oebobo bekerja sama dengan Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian di Kabupaten TTU.
Pelaku yang merupakan spesialis pencurian barang elektronik di Kota Kupang ini diketahui bernama Bernad Durra (36).
Bernad adalah warga Jalan Bajawa, RT 01/RW 01, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pria kelahiran 9 September 1982 ini berhasil diamankan polisi setelah dilakukan pengembangan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP /B/94/VII 2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan pelapor Ery Yuliando Bureni (20).
Pelapor sekaligus korban beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/7), menjelaskan bahwa korban mengalami kehilangan sebuah laptop merk Toshiba di kamar kosnya.
Dikatakan korban menyimpan laptop di dalam kamarnya dan pelaku yang saat itu juga kebetulan kos bersebelahan dengan korban.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu melancarkan aksinya saat korban tidak berada di kosnya.
Pelaku mencuri laptop merk Toshiba L40 berwarna emas dan aksesoris lainnya. Setelah itu, pelaku hendak menjual barang elektronik tersebut ke TTU.
Ditambahkan, atas kejadian tersebut korban yang adalah mahasiswa Kedokteran Undana itu mengalami kerugian sekitar Rp 7.850.000.
“Tersangka juga mencuri 1 buah charger laptop Toshiba, 2 buah hardisk eksternal ukuran 1 TB (1 warna hitam dan 1 warna hitam hijau), 1 buah mouse warna hitam, dan 1 buah wireless warna hitam merk UNI,” jelasnya.
Terhadap aksi tersangka, untuk sementara penyidik melakukan pengembangan untuk mengecek apakah ada keterlibatan pihak lain.
“Kami tengah melakukan pengembangan karena tersangka merupakan spesialis pencurian barang elektronik. Dari pengakuannya, dia telah melakukan hal yang sama di beberapa tempat berbeda dan kami sedang kembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak,” kata Kompol I Ketut Saba.
Dari hasil penyidikan, Kapolsek mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, masing-masing Roby Aditya Surya (24) dan Lidya (23) yang adalah rekan korban.
Kedua saksi ini masih berstatus sebagai mahasiswa kedokteran Undana.
Atas perbuatanya, tersangka telah dilimpahkan oleh Polsek Kelapa Lima dan terhitung tanggal 4 Juli 2019, tersangka resmi ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)