Diduga Hasil Hubungan Terlarang, Bayi Lahir Meninggal Dikubur Diam-diam

  • Bagikan
Diduga Hasil Hubungan Terlarang, Bayi Lahir Meninggal Dikubur Diam-diam

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir kembali terjadi di Kota Kupang.

Kali ini terjadi di Jalan Amanuban, RT 10/RW 03, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sekitar pukul 08.30, Sabtu (27/4).

Terlapor dalam kasus ini sebanyak dua orang, yaitu JM (17) berstatus pelajar di Kupang, dan MT (42), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Diduga bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan biologis di luar nikah.

Polisi juga memintai keterangan seorang saksi bernama Jostan Sandi (45) yang saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini para pelaku serta saksi sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

Dia menjelaskan, kejadian berawal saat saksi Jostan Sandi sekitar pukul 07.00 menerima telepon dari warga yang melaporkan bahwa ada kejadian miskram yang dialami oleh salah satu warganya.

Kemudian saksi memastikan kejadian tersebut kepada warga lainnya, dan setelah dipastikan kebenaran informasi yang disampaikan selanjutnya saksi menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu Bripka Samri Nenotek untuk menginformasikan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas kita mendatanggi TKP bersama saksi untuk menemui ibu JM di kediamannya,” ujar Kapolsek.

Sementara dari hasil pemeriksaan, terlapor JM menyebut bahwa pada Jumat (26/4), dirinya mulai merasa sakit perut lalu berlanjut pada malam hari sekitar pukul 21.00.

“Karena merasa tidak kuat menahan rasa kesakitan, terlapor lalu memanggil ibunya untuk menemani dirinya yang kesakitan pada bagian perut itu,” jelas Kapolsek.

Ibu kandung terlapor yang diketahui atas nama MT lalu membantu anaknya itu untuk proses persalinan.

“Terlapor mengaku saat melahirkan itu tidak mendengar tangisan bayinya itu,” kata orang nomor satu di Mapolsek Oebobo itu.

Setelah melahirkan, ibu terlapor lalu mengajak terlapor untuk membersihkan badanya di kamar mandi lalu tidur.

Sedangkan MT yang juga sebagai terlapor dalam kasus ini, menjelaskan bahwa sekitar pukul 21.00, JM memanggil dirinya dan memberitahukan bahwa dirinya sudah mau melahirkan, kemudian anaknya itu meminta bantuan untuk menggosok punggung belakang.

Setelah mengoleskan minyak ke punggung JM, tidak berselang lama kemudian bayi yang dikandung oleh JM keluar dengan posisi kepala duluan. Bayi itu kemudian dibungkus dengan kain yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah mengetahui bahwa bayi yang dilahirkan JM telah meninggal dunia, terlapor bukannya melaporkan kejadian tersebut namun secara diam-diam menguburkan bayi malang itu di dekat dapur rumah mereka.

“Sekitar 30 menit setelah melahirkan, terlapor MT lalu menguburkan cucunya itu. Ia menggali tanah sedalam kurang lebih 50 cm lalu menguburkan cucunya itu,” terang Kapolsek.

Bhabinkamtibmas yang tiba TKP lalu mengeluarkan bayi malang yang sudah dikubur itu bersama tim identifikasi dari Polres Kupang Kota.

JM dan bayinya itu langsung dibawa ke RSB Titus Uly Kupang untuk mendapatkan pengobatan serta mengoutopsi mayat bayi malang berjenis kelamin perempuan itu. (R1)

  • Bagikan