Terbongkar Praktik Curang Perdagangan Beras di Kupang, Dua Kasus Diungkap Polda NTT

Terbongkar Praktik Curang Perdagangan Beras di Kupang, Dua Kasus Diungkap Polda NTT

KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali membuktikan keseriusannya dalam menjaga hak-hak konsumen dan mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dua kasus pelanggaran di bidang Perlindungan Konsumen berhasil diungkap di Kota Kupang.

Keduanya berkaitan langsung dengan peredaran dan penyalahgunaan produk beras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobi Bidhumas Polda NTT, Kamis (9/10/2025), dipimpin oleh Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla.

Turut hadir pula sejumlah pejabat utama Polda NTT, antara lain Dirbinmas Kombes Pol Sudartomo, S.I.K., M.Si. dan Dirsamapta Kombes Pol Prianggono Heru Kunprasetio, S.I.K.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Joni Afrizal menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti konkret dukungan Polri terhadap program prioritas nasional Asta Cita Presiden RI, terutama pada aspek ketahanan pangan dan perlindungan konsumen.

“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, hari ini Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen. Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami mendukung program pangan murah pemerintah dan menjaga stabilitas serta ketahanan pangan di wilayah NTT,” ujar Kombes Joni.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum di bidang pangan merupakan bentuk tanggung jawab Polri untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kejujuran dalam rantai distribusi bahan pangan agar hak-hak masyarakat terlindungi.

“Tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal dan menjadi peringatan bagi yang lain agar tidak bermain-main dengan kebutuhan dasar rakyat,” tegasnya.

Terbongkar Praktik Curang Perdagangan Beras di Kupang, Dua Kasus Diungkap Polda NTT

Kasus Pertama: Beras Premium Rusak di Retail Modern

Kasus pertama terungkap melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tertanggal 1 Agustus 2025.
Kejadian bermula pada 13 Juli 2025 ketika seorang konsumen berinisial I membeli beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram di salah satu retail modern di Kota Kupang. Setelah dibuka, beras tersebut diketahui penuh kutu dan tidak layak konsumsi.

Penyidik kemudian menetapkan RA (45 tahun), pimpinan retail tersebut, sebagai tersangka karena terbukti memperdagangkan beras rusak dan tercemar tanpa informasi yang benar kepada konsumen.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1,79 ton beras merek Topi Koki berbagai kemasan dan dokumen administrasi toko.

“Hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menyatakan produk tersebut tidak layak konsumsi. Pelaku menjual beras rusak tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” jelas Dirreskrimsus Kombes Hans Rachmatulloh Irawan.

Tersangka RA dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Terbongkar Praktik Curang Perdagangan Beras di Kupang, Dua Kasus Diungkap Polda NTT

Kasus Kedua: Penukaran Beras SPHP Bulog Jadi Beras Bermerek

Kasus kedua dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/IX/2025/Polda NTT, tertanggal 17 September 2025.

Kasus ini terjadi di Pasar Inpres Kota Kupang pada Selasa malam, 16 September 2025, ketika pelaku M (36 tahun), seorang ibu rumah tangga, kedapatan menukar isi karung beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Perum Bulog dengan karung beras bermerek “Super Cap Jeruk” untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Harga beras SPHP yang semestinya Rp11.300 per kilogram dijual kembali oleh pelaku menjadi Rp13.000 per kilogram.

Hasil penyidikan mengungkap pelaku telah menyalahgunakan sekitar 4 ton beras SPHP. Barang bukti yang diamankan antara lain 2,615 ton beras Cap Jeruk, 149 karung beras SPHP (total 750 kg), 111 karung kosong SPHP, 18 karung kosong Cap Jeruk, 1 unit mesin jahit merek NEWLONG, 1 pisau cutter warna hijau, serta dokumen izin usaha milik pelaku.

“Modus ini sangat merugikan masyarakat kecil, karena beras SPHP adalah program subsidi pemerintah untuk menjaga daya beli rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani mempermainkan program pemerintah,” ujar Kombes Hans.

Pelaku M dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Terbongkar Praktik Curang Perdagangan Beras di Kupang, Dua Kasus Diungkap Polda NTT

Polri Tegas Kawal Distribusi Pangan Bersubsidi

Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen Polri dalam mengawal program pangan murah dan ketahanan pangan nasional, terutama di wilayah timur Indonesia.

“Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjamin keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian untuk memastikan distribusi pangan bersubsidi tepat sasaran,” tegasnya.

Seluruh barang bukti kedua kasus tersebut turut dipamerkan di hadapan awak media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik curang dalam perdagangan. Bersama, kita wujudkan NTT yang aman, adil, dan sejahtera,” tutup Kombes Hans.

Dengan langkah tegas ini, Polda NTT menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik dan mendukung pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional. (mel)

error: Content is protected !!