JAKARTA, PENATIMOR – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan sita eksekusi harta benda milik terpidana Tamron alias Aon yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksanaan sita eksekusi yang dimulai sejak Minggu, 5 Oktober 2025, dilakukan secara bertahap dengan pengamanan ketat dan pendampingan teknis dari PT Timah Tbk selaku perusahaan milik negara yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan dan penilaian logam timah.
Dalam kegiatan tersebut, tim eksekutor menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik Tamron alias Aon, antara lain Balok Timah sekira 100 ton, yang saat ini masih dalam proses penghitungan volume, kadar logam, dan nilai ekonomis oleh tim teknis PT Timah. Kemudian, Merica atau lada sekitar 300 ton, yang juga tengah diverifikasi jumlah dan kualitasnya.
Tim eksekutor juga menyita satu kompleks smelter besar di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang berdiri di atas lahan seluas 35.429 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00116 atas nama Tamron.
Smelter tersebut merupakan fasilitas utama pemurnian biji timah milik terpidana, lengkap dengan berbagai peralatan industri berat seperti 1 unit Tanur, 2 unit Ketel, 1 unit Cristalizer, 1 unit Mesin Dust Collector, 1 unit Mesin Flame Oven, 2 unit Wheel Loader, 2 unit Genset, 1 unit Excavator, 14 buah elektroda karbon, tumpukan bata api, serta gunungan debu timah, terak, dan antrasit, yang juga masih menunggu hasil penghitungan volume dan kadar mineralnya dari PT Timah.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan aset hasil sita eksekusi tersebut telah resmi dititipkan kepada PT Timah Tbk.
Penitipan ini dilakukan demi menjamin keamanan aset serta memperlancar proses penghitungan teknis volume dan nilai ekonomi keseluruhan barang.
Proses penyerahan disahkan melalui Berita Acara Penitipan Barang Sitaan, di mana pihak PT Timah diwakili oleh I Wayan Riana, S.H., M.H., selaku Kepala Divisi Hukum PT Timah, Rian sebagai General Manager PT Timah, dan Nopi Kohirozi sebagai Head Area PT Timah Wilayah Bangka Selatan.
Langkah sita eksekusi ini menjadi bagian penting dari komitmen Kejaksaan Agung untuk memastikan seluruh aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara timah nasional benar-benar kembali ke kas negara.
Sebelumnya, tim eksekutor Kejagung juga telah mengeksekusi dan menyita ribuan ton mineral strategis berupa logam tanah jarang milik Tamron alias Aon, terpidana kasus mega korupsi timah yang sebelumnya divonis 18 tahun penjara.
Tak tanggung-tanggung, jumlah mineral yang disita mencapai 1.856, 56 ton dengan nilai fantastis lebih dari Rp216 miliar.
Jika digabung dengan aset tanah, bangunan, serta alat berat yang turut disita, total kekayaan Tamron yang kini dirampas untuk negara ditaksir tembus Rp300 miliar.
Aset berharga itu tersimpan di gudang pabrik milik PT Mutiara Prima Sejahtera di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Satgas Pengamanan Investasi dan Kekayaan Negara (PKH) sejak Rabu (1/10/2025).
“Setelah dilakukan verifikasi bersama PT Timah, total kandungan mineral yang berhasil disita mencapai 42 ribu ton dengan nilai lebih dari Rp200 miliar. Ini aset strategis yang penting untuk pemulihan kerugian negara,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Penyitaan kali ini mengejutkan karena bukan hanya berupa biji timah, melainkan juga mineral ikutan bernilai tinggi, yang termasuk kategori rare earth element (logam tanah jarang).
Mineral tersebut meliputi sirkon dan monazit, yang dikenal sebagai bahan baku penting industri teknologi tinggi, mulai dari semikonduktor, energi terbarukan, hingga pertahanan militer.
“Yang kita temukan bukan hanya timah. Ada mineral ikutan dengan nilai ekonomis sangat tinggi. Inilah yang menegaskan pentingnya penyitaan ini,” tambah Anang.
Berdasarkan perhitungan jaksa, mineral sitaan itu terdiri dari Biji Timah sebanyak 41,65 ton dengan nilai Rp10,22 miliar, Terak 1.285,20 ton senilai Rp201,04 miliar, dan Mineral Ikutan (sirkon & monazit) 532,76 ton senilai Rp4,87 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp216,14 miliar hanya dari mineral.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dari keseluruhan mineral yang disita tim kejaksaan, terdapat 41 ton Ore timah dengan nilai Rp 10.225. 201.796, dan 1.285 ton Terak dengan nilai Rp 201.043. 012.900, 37.
Terdapat pula 10 ton Zirkon dengan nilai Rp.778.863.154, kemudian 37,1 ton Monazit dengan nilai Rp 4.025.275.800, dan 458,56 ton Ilmenit dengan nilai Rp 69.194.723. Total nilai Timah, Terak dan Mineral Ikutan Timah Rp 216.141.548.373.
Selain mineral, tim eksekutor juga menyita aset tidak bergerak milik Tamron yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Bangka Tengah. Namun, sebagian besar kondisinya memprihatinkan: alat berat rusak, mobil terbengkalai, hingga besi tua menumpuk di gudang.
Rincian penyitaan antara lain Bengkel di Desa Perlang, Lubuk Besar (3.737 m²), berisi 2 alat berat rusak, 5 mobil rusak, dan tumpukan besi rongsokan.
Kemudian, bengkel di Desa Padang Mulia, Kecamatan Koba, berisi 3 alat berat dan peralatan mesin rusak.
Ikut disita, gudang di Jalan Lubuk Besar, Kecamatan Koba, berisi 5 alat berat, peralatan mesin, pipa, dan besi rongsokan.
Termasuk, gudang di Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Koba, berisi peralatan mesin rusak.
Kejaksaan juga menyita tanah dan bangunan 5.090 m² di Jalan Kampung Jawa dengan sertifikat atas nama Tamron Tamsil.
Jika seluruh aset ini digabungkan dengan mineral sitaan, nilainya diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Semua mineral strategis tersebut akan dirampas untuk negara dan dikelola oleh PT Timah Tbk (TINS). Hasil pengelolaan, termasuk ekspor, diarahkan untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi timah, sekaligus memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
“Mineral ini sangat penting. Hasil pengelolaannya, termasuk ekspor, akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Anang.
Untuk diketahui, Tamron alias Aon bukan nama asing dalam skandal timah. Ia dikenal sebagai pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), dua perusahaan yang bermain dalam tata niaga ilegal timah.
Awalnya, ia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 triliun dengan subsider 5 tahun penjara bila tidak dibayar. Namun, vonis itu diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasus korupsi timah ini dicatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dalam periode 2015–2022.
Skandal tersebut melibatkan pengusaha smelter, direksi PT Timah, hingga pejabat negara. Tata niaga ilegal ini tidak hanya menguras kekayaan negara, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan parah di Bangka Belitung.
Selain Tamron, nama-nama besar lain yang terseret adalah Harvey Moeis dan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama sejumlah pejabat tinggi yang kini dalam proses hukum.
Eksekusi penyitaan aset Tamron menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam membongkar mafia tambang. Kasus ini bukan hanya soal angka ratusan miliar rupiah, melainkan soal kedaulatan negara atas sumber daya alam strategis. (bet)