SADIS! 4 Siswi SD Dinodai Wali Kelas Saat Jam Sekolah, di Ruang Kelas dan Perpustakaan, 3 Hari Berturut-turut

SADIS! 4 Siswi SD Dinodai Wali Kelas Saat Jam Sekolah, di Ruang Kelas dan Perpustakaan, 3 Hari Berturut-turut

KUPANG, PENATIMOR – Seorang guru dengan inisial DOS (56), yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar swasta di Kabupaten Kupang diduga melakukan pencabulan terhadap empat muridnya sendiri selama jam pelajaran.

Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada hari Kamis (22/2/2024), Jumat (23/2/2024), dan Sabtu (24/2/2024), di dua lokasi yang berbeda, yakni di ruang kelas dan di ruang perpustakaan sekolah.

Peristiwa ini telah dilaporkan oleh NKL dan ECH, orang tua korban, dengan nomor laporan Polisi LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II /2024/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 26 Februari 2024.

Diketahui para korban siswa Sekolah Dasar adalah AAS (10), MKEN (10), BMB (10), dan PPSB (10).

Yang memprihatinkan, pelaku merupakan wali kelas (kelas IV) dari para korban.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos., dikonfirmasi media, Rabu (28/2/2024) membenarkan adanya laporan tersebut.

Kasat menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ini.

“Ya, benar, ada laporannya. Kami sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.

“Selain itu kami juga sudah telah mengajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, dan hasil pemeriksaannya masih dalam proses penantian,” tambahnya.

Menurut Iptu Elpidus, anak-anak korban diperlakukan secara tidak senonoh oleh pelaku selama tiga hari berturut-turut. Pada Kamis (22/2), di ruang kelas IV sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaku diduga mencabuli MKEN, MPSB, dan BMB. Sedangkan pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 10.30 Wita, pelaku diduga mencabuli AAS di ruang kelas yang sama.

Keesokan harinya, Sabtu (24/2/2024), pelaku masih melakukan perbuatan serupa, bahkan di ruang perpustakaan sekolah.

Selain mencabuli, pelaku juga mengancam para korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Hingga saat ini tim penyidik PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang sedang melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban dengan didampingi oleh orang tua mereka, dengan tetap memperhatikan hak-hak para korban dalam proses hukum.

Kasat Elpidus juga menambahkan bahwa jika ada korban lain terkait perbuatan guru ini, diharapkan agar orang tua atau saksi segera melaporkan ke Polres Kupang agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (wil)