KUPANG, PENATIMOR — Tengah malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat warga justru berubah menjadi riuh dan menegangkan. Musik pesta yang menggelegar, teriakan tamu yang larut dalam euforia, dan keluhan warga yang tak bisa tidur, menjadi awal dari dua insiden gangguan ketertiban di wilayah Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Namun, ketegangan itu tak berlangsung lama. Berkat respon cepat personel Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, situasi segera dikendalikan dengan pendekatan humanis dan persuasif—tanpa kekerasan, tanpa emosi, namun tegas menegakkan aturan.
Pesta Wisuda di Kos Maulafa Berujung Ricuh
Insiden pertama terjadi pada Rabu (8/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 Wita di RT 02/RW 001, Kelurahan Maulafa. Warga mengeluhkan suara musik keras dari pesta wisuda di salah satu rumah kos milik Rully Loak yang telah berlangsung sejak malam dan tak kunjung berhenti.
Beberapa warga mengaku telah menegur penyelenggara agar mengecilkan volume musik, namun teguran itu diabaikan. Akibatnya, suasana sempat memanas dan terjadi adu mulut antara warga dan penghuni kos.
Personel piket SPKT I yang dipimpin Kanit AIPTU Jhon Adoe bersama lima anggota segera meluncur ke lokasi setelah menerima laporan warga. “Tiba di sana, kami lihat warga sudah mulai ramai. Kami langsung lakukan pendekatan persuasif, menenangkan kedua pihak dan meminta acara segera dihentikan,” tutur Aiptu Jhon.
Sekitar pukul 02.20 Wita, situasi berhasil diredam dan tamu pesta diminta membubarkan diri. Warga pun kembali tenang, dan malam itu berakhir tanpa insiden lanjutan.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang mengundang keramaian harus mematuhi batas waktu dan memperhatikan kenyamanan lingkungan. “Polsek Maulafa akan terus hadir merespons setiap laporan masyarakat. Kami imbau warga dan pemilik kos agar tidak memutar musik keras melewati tengah malam. Koordinasi dengan RT, RW, dan Bhabinkamtibmas sangat penting demi menjaga kamtibmas bersama,” tegas Kapolsek Fery.
Pesta di Bello Dihentikan Lewat Patroli Lampu Biru
Beberapa hari sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di Kelurahan Bello, tepatnya pada Minggu (5/10/2025) tengah malam sekitar pukul 24.20 Wita.
Petugas piket Polsek Maulafa menerima laporan melalui pesan WhatsApp dari warga yang mengeluh tak bisa tidur akibat musik keras dari sebuah pesta di RT 015/RW 006, rumah milik Metria Kuanmanas. “Pak, tolong dulu ini musik di pestanya sudah lewat jam 12 malam masih keras. Kami tidak bisa tidur,” tulis salah satu warga dalam pesan yang masuk ke nomor piket.
Tak menunggu lama, Ka SPKT Aipda Joni Tallo bersama personel piket dan Tim Buser langsung menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan acara masih berlangsung dengan musik keras.
Melalui pendekatan komunikatif, polisi menjelaskan aturan batas waktu kegiatan masyarakat berdasarkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tuan rumah pun kooperatif dan bersedia menghentikan musik. Warga sekitar menyambut lega dan berterima kasih atas langkah cepat aparat kepolisian. “Kami apresiasi petugas Polsek Maulafa. Mereka datang cepat, tidak marah-marah, tapi tegas dan sopan. Suasana langsung tenang,” ujar salah satu warga Bello yang ikut menyaksikan penertiban.
Kapolsek AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan, kegiatan patroli malam dan respon cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari program “Patroli Lampu Biru” yang rutin digelar untuk mencegah gangguan kamtibmas. “Kami ingin memastikan warga bisa beristirahat dengan tenang. Polisi hadir bukan hanya menindak, tapi juga mengedukasi dan melindungi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar masyarakat menjadi pelopor dalam menjaga keamanan lingkungan. “Tidak mengonsumsi miras, tertib berlalu lintas, dan jika ada acara pesta atau syukuran, mohon tidak melewati jam 24.00 Wita,” imbaunya.
Langkah Preventif Polsek Kota Raja: Wajib Buat Surat Pernyataan Pesta
Upaya menciptakan suasana malam yang aman dan tertib juga dilakukan jajaran Polsek Kota Raja. Melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, kepolisian kini menerapkan langkah preventif: warga yang hendak menggelar pesta diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 berisi kesanggupan menghentikan acara tepat waktu, tidak mengonsumsi minuman keras, dan menjaga ketertiban lingkungan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di rumah warga Bapak JJP, Jalan Taebenu RT 004/RW 002, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.
Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H. menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Kupang tentang pembatasan kegiatan masyarakat malam hari. “Bhabinkamtibmas juga menyerahkan salinan surat edaran kepada tuan rumah, dan memastikan semua pihak berkomitmen menjaga ketertiban,” ujar Kapolsek Frids Mada.
Menurutnya, langkah tersebut terbukti efektif mencegah potensi keributan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Kami ingin setiap pesta menjadi ajang syukur, bukan sumber keributan. Dengan pernyataan tertulis, warga lebih disiplin dan aparat lebih mudah melakukan pengawasan,” tambahnya.
Polisi dan Warga Bersinergi Jaga Malam Kota Kupang
Serangkaian tindakan cepat ini menunjukkan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan hanya sekadar membubarkan pesta, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa ketertiban malam bukan larangan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak istirahat sesama warga.
Polresta Kupang Kota melalui Polsek Maulafa dan Polsek Kota Raja menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga agar malam-malam di Kota Kupang tetap tenang, nyaman, dan penuh rasa aman.
Kehadiran polisi yang cepat, humanis, dan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa slogan “Polisi Hadir, Warga Nyaman” bukan sekadar semboyan, tetapi sudah menjadi budaya pelayanan publik yang hidup di Nusa Tenggara Timur. (mel)