Polres TTS Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis, Kepala Korban Dipenggal

Polres TTS Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis, Kepala Korban Dipenggal

SoE, penatimor.com – Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pembunuhan sadis.

Kepala korban dipenggal pelaku menggunakan sebilah parang hingga putus.

Korban teridentifikasi bernama Yulius Benu, warga Desa Oeekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.

Korban diduga dibunuh oleh Mikhael Fallo dengan bermotifkan balas dendam.

Usai memenggal kepala korban, pelaku lalu menyembunyikan kepala korban di Gua Temef, Desa Teas yang berjarak kurang lebih 15 Km dari lokasi pembunuhan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera dalam jumpa pers, pada Senin (11/1/2021) siang.

Kapolres juga menguraikan kronologi kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Sabtu (9/1/2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat berbincang-bincang dengan korban.

Pelaku yang sudah lama menyimpan dendam dengan korban, langsung mengambil parang dan memotong kepala korban hingga putus.

Pelaku memiliki dendam dengan korban. Pelaku mencurigai korban telah meracuni istri pelaku hingga meninggal dunia pada tahun 2020 lalu.

Selain itu, pelaku dan korban juga ada masalah batas tanah. Dimana, tanah kebun korban dan pelaku berdekatan.

“Pelaku menuding korban telah menggeser batas tanahnya,” beber Kapolres TTS.

Lanjut Kapolres, usai menghabisi nyawa korban, kepala korban dibungkus dengan menggunakan jaket dan sarung pelaku lalu dibawa ke gua Temef untuk disembunyikan.

Sedangkan parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban disembunyikan di rumah salah seorang keluarga pelaku.

“Kepala korban sengaja disembunyikan pelaku diduga agar jenazah korban sulit untuk dikenali. Sedangkan parangnya, usai menghabisi nyawa korban, dicuci lalu disembunyikan di rumah salah seorang keluarganya ditempatkan dibawa tumpukan kayu cendana,” urai Kapolres.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui bahwa pelaku pembunuhan sadis tersebut terus mengarah kepada Mikhael Fallo.

Pada saat pelaku diamankan, terlihat bercak darah masih menempel di celana pelaku.

Namun saat itu pelaku masih membantah perbuatannya.

Saat parang pelaku ditemukan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Kami juga masih mendalami apakah aksi tersebut sudah direncanakan pelaku, atau pelaku secara spontan menghabisi nyawa korban,” imbuh Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (wil)