Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Aniaya Lalu Bakar Istri di Kupang Usai Coblos Pilkada

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Aniaya Lalu Bakar Istri di Kupang Usai Coblos Pilkada

KUPANG, PENATIMOR – Kasus penganiayaan dan pembakaran tragis yang dilakukan oleh tersangka GS (35) terhadap istrinya, MM (41), hingga menyebabkan kematian, kembali menyita perhatian publik.

Pada Rabu (15/1/2025), Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 39 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang memperlihatkan detik-detik mengerikan insiden tersebut.

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Aniaya Lalu Bakar Istri di Kupang Usai Coblos Pilkada

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa rekonstruksi dimulai dari momen saat tersangka dan korban tiba di rumah usai mengikuti pencoblosan Pilkada serentak.

“Setelah pulang mencoblos, korban dan tersangka terlibat pertengkaran hebat yang juga disaksikan oleh anak mereka. Pertengkaran ini berujung pada tindak penganiayaan oleh tersangka yang menyebabkan korban terjatuh di lantai,” ungkap Kapolresta.

Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh korban, dan menyalakan korek api hingga tubuh korban terbakar.

“Korban yang kesakitan luar biasa sempat berteriak meminta tolong. Tetangga yang mendengar teriakan itu segera datang untuk membantu. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh tetangga, dibantu tersangka, untuk mendapatkan pertolongan medis,” lanjutnya.

Rekonstruksi ini dihadiri langsung oleh tersangka GS yang memperagakan semua adegan di bawah pengawasan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., yang turut hadir, menjelaskan bahwa proses rekonstruksi berjalan lancar meskipun sempat terjadi sedikit kericuhan.

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Aniaya Lalu Bakar Istri di Kupang Usai Coblos Pilkada

“Tersangka hadir dan memerankan seluruh adegan yang diperagakan di TKP. Proses ini diawasi langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Kupang Kota Iptu Arifin Abdurahman, S.H., Kanit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Iptu Trince Sine, S.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H.,” ujar AKP Nuriyani.

Kericuhan sempat terjadi ketika kakak kandung korban mendatangi lokasi rekonstruksi dan meluapkan emosinya. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh personel Polsek Maulafa dan Polresta Kupang Kota yang berjaga.

“Keributan ini tidak sampai mengganggu jalannya proses rekonstruksi karena personel yang bertugas dengan sigap mengamankan situasi,” tambahnya.

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Aniaya Lalu Bakar Istri di Kupang Usai Coblos Pilkada

Usai rekonstruksi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Langkah ini diharapkan mempercepat proses hukum terhadap tersangka.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 27 November 2024. Korban MM mengalami luka bakar hingga 90% akibat tindakan keji suaminya.

Setelah mendapatkan perawatan intensif di Ruang ICU RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 1 Desember 2024. Dokter mengonfirmasi bahwa korban meninggal akibat komplikasi dari luka bakar yang dideritanya. (ico)

error: Content is protected !!