Kupang, penatimor.com – Seorang pemuda di Kupang berinisial NDM (18) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
NDM ditangkap aparat Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, karena diduga mencabuli balita yang masih berumur 1,3 tahun.
Tersangka NDM melakukan aksi bejatnya akibat sering menonton video porno.
Pelaku mencabuli korban pada 19 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wita.
Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orangtua korban berinisial YAH (26).
“Berdasarkan laporan orangtua korban, polisi berhasil membekuk tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/2/2021).
Dijelaskan Kabid Humas, kejadian pencabulan ini terjadi di rumah pelapor pada (19/2/2021), dimana pelaku tinggal serumah dengan kedua orang tua korban, sehingga korban dijaga pelaku, sebab ibu korban lagi memasak.
Pada saat menggendong korban, pelaku sambil menonton film porno lewat handphone.
Lalu pelaku membawa korban ke kamar dan melakukan aksi bejatnya dengan memegang kemaluan korban.
Namun aksi pelaku dilihat ibu korban yang saat itu lagi mencari korban, sehingga langsung melaporkan kejadian itu pada ayah korban.
“Ayah korban langsung melaporkan perbuatan pelaku di pihak kepolisian Polsek Kupang Tengah,” sebut Kabid Humas.
Pelaku saat ini telah diamankan pihak Polsek Kupang Tengah, untuk menjali proses hukum.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kabid Humas. (wil)