Pasca Geledah Kantor Gubernur, Kejati NTT Pastikan Tersangka Korupsi Tanah Hotel Plago Bertambah

Pasca Geledah Kantor Gubernur, Kejati NTT Pastikan Tersangka Korupsi Tanah Hotel Plago Bertambah

KUPANG, PENATIMOR – Penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago terus mengerucut.

Dari hasil pengembangan penyidikan saat ini, tim penyidik Pidsus kembali menemukan sejumlah pihak yang dinilai patut dijadikan tersangka.

Hanya saja, sebelum menetapkan tersangka baru, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi tambahan yang dinilai ikut berperan dalam kasus ini.

Tim penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada para pihak untuk diperiksa sebagai saksi.

Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan para saksi yang akan diperiksa ini memiliki peran yang cukup strategis dalam kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan berpotensi menjadi tersangka baru.

Di samping itu, tim penyidik juga akan kembali mendalami keterangan dari para saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa.

Para saksi yang diperiksa sebelumnya merupakan oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemprov NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., saat diwawancarai awak media ini, mengatakan, pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sudah ditahan.

Tidak hanya itu, penyidik juga terus mendalami peran para saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat ini, memang terlihat ada potensi tersangka baru. Tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru,” kata Agung.

Menurutnya, sesuai hasil penyidikan saat ini, penyidik telah menilai dan menemukan ada pihak lain yang juga patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sementara itu, penyidik juga terus merampungkan berkas perkara ketiga tersangka, dengan mengagendakan pemeriksaan tambahan.

Untuk diketahui, tim penyidik Pidsus Kejati NTT telah menyita 65 dokumen saat penggeledahan di kantor Gubernur NTT, Rabu (9/8/2023).

Penggeledahan dilakukan di kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Sebanyak 48 dokumen disita dari BPAD Provinsi NTT, dan 17 dokumen dari BKD Provinsi NTT.

Terhadap dokumen tersebut, akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik.

Penggeledahan berlangsung selama 7 jam, dari pukul 09.00 Wita berakhir sekitar pukul 16.30 Wita.

Tim penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka, dan sudah ditahan di Rutan Kupang dan Lapas Perempuan Kupang.

Ketiga tersangka adalah Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa, Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto sebagai Direktur PT Sarana Wisata Internusa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, dengan total kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08.

Kasus ini bermula pada tahun 2012, dimana Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Gorontalo/2012 seluas 17.286 m2 dan Nomor 4/Gorontalo/2012 seluas 14.384m2 di Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar Nomor: HK 530 tahun 2014, Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT seluas 31.670m2 di Kabupaten Manggarai Barat, dengan syarat-syarat pihak I memberikan tanah seluas 31.670m2 kepada pihak II, dan merekomendasikan pemberian HGB kepada pihak II.

Kemudian, jangka waktu kerja sama selama 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi.

Kontribusi diberikan oleh pihak II kepada pihak I sebesar Rp255.000.000 setiap tahun berjalan.

Dan, pihak II dapat menjaminkan HGB untuk suatu hutang pihak II pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya atas persetujuan dari pihak I.

Nilai kontribusi sebesar Rp255 juta, setiap tahun ditentukan oleh Imanuel Kara dan Thelma D.S. Bana yang seharusnya dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh gubernur dengan melibatkan tim penilai aset atau appraisal.

Setelah perjanjian ditandatangani, pada tahun 2016 ditindaklanjuti oleh para pihak, yaitu pihak I Pemprov NTT mengajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut ke BPN Manggarai Barat dan terbitlah Sertifikat Nomor 00002/Gorontalo tanggal 22 April 2016 atas nama Pemprov NTT, selanjutnya diserahkan kepada pihak II PT SIM untuk pengurusan HGB.

Pihak II PT SIM mengajukan IMB ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, dan terbitnya IMB Nomor: BPMPP.503.640/IMB/038/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 atas nama Heri Pranyoto, SE.AK., PT SIM untuk membangun sarana wisata terpadu atau taman rekreasi dan wisata publik.

Berdasarkan PKS Nomor HK530 tanggal 23 Mei 2014, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Heri Pranyoto dibantu Jantje Tuwera yang merupakan mantan Kepala BPN NTT, mengusulkan penerbitan IMB atas nama PT SIM.

Kepala BPN Manggarai Barat saat itu I Gusti Made Anom Kaler atas risalah pemeriksaan yang dibuat oleh Budi Sidik Raharjo dan Caitano Soares, menerbitkan IMB selama 30 tahun, bukan 25 tahun sesuai masa berlaku BGS.

Setelah menerima IMB, pada Januari 2021, PT SIM membangun hotel, bukan dalam bentuk sarana wisata terpadu (taman rekreasi) dan wisata publik sesuai IMB yang diterima. Hal tersebut terjadi karena pengajuan IMB tidak dilampiri gambar rencana arsitek/gambar struktur dan perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat yang lengkap dan sah.

Kemudian, pada tahun 2021 terdapat temuan tim auditor BPK bahwa nilai kontribusi kerja sama tersebut sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM.

Pada akhirnya, Pemprov NTT melakukan pemutusan hubungan kerja, namun HGB dan IMB masih atas nama PT SIM. (bet)

error: Content is protected !!