Kejar-kejaran 3 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Penganiaya Calon Istri di TTU

Kejar-kejaran 3 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Penganiaya Calon Istri di TTU

Kefamenanu, penatimor.com – Melkianus Mus (36), pelaku penganiayaan terhadap calon istri nya berhasil ditangkap polisi Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (18/2/2021) malam.

Penangkapan dipimpin Kapolsek Insana Utara, Ipda Dominggus Duran, SH berlangsung dramatis.

Polisi dan pelaku terlibat aksi kejar-kejaran selama 3 jam.

Melkianus Mus kemudian ditangkap di Fatumtasa, Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.

Melkianus merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap calon istri nya, Selviana Eko (34), sesuai laporan polisi nomor LP/07 /II/2021/NTT/Res TTU/ Sek Insana Utara.

Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Insana Utara Ipda Dominggus Duran, SH melibatkan 5 orang anggota, Bripka Dedy Fallo, SIp (Kanit intelkam),  Bripka Benyamin Kiak (Kanit Reskrim), Bripka Beni Tafetin (SPK lll), Bripka Vinsen Pilis (Kanit Sabhara) dan Brigpol Jack S. Johannes, SIP (Banit Intelkam).

Begitu melihat polisi datang, tersangka Melkianus Mus melawan petugas dan berusaha kabur.

Saling kejar mengejar antara aparat kepolisian dengan tersangka Melkianus Mus pun berlangsung hingga memakan waktu 3 jam.

Kapolsek bersama dengan anggota Polsek Insana Utara berhasil menangkap pelaku penganiyaan tersebut.

Saat diperiksa polisi, diketahui kalau pelaku sudah berulang kali melakukan penganiayaan.

Penganiayaan pertama dilakukan kepada ibu kandung pelaku sendiri dengan cara menendang kemaluan.

Yang kedua, penganiayaan calon mertua pelaku hingga tangan kanan patah.

Dan yang ketiga pelaku menganiaya calon istri pelaku dengan cara memukul korban di bagian wajah hingga memar di seluruh wajah korban dan dilaporkan korban ke polisi.

“Korban adalah calon istri dari pelaku yang mana sudah hidup bersama dan menempati satu rumah dari tahun 2017 hingga sekarang tahun 2021,” ujar Kapolsek insana utara, Ipda Dominggus Duran saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Pelaku dan korban hidup bersama selama kurang lebih 3 tahun lebih hingga memiliki seorang anak laki-laki berumur 3 tahun 1 bulan namun keduanya belum menikah secara sah.

Pelaku sudah dibawa dan diamankan ke  Polsek Insana Utara, Polres TTU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban Selviana Eko saat melaporkan kasus ini ke Polsek insana Utara mengakui kalau pada Minggu (14/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 wita, ia dianiaya calon suaminya ini.

Pemicu nya adalah perselisihan antara korban dan pelaku terkait jumlah uang kios mereka.

“Karena pelaku tidak puas dengan perkataan korban lalu pelaku menganiaya korban dengan cara menampar wajah korban secara berulang kali (posisi tangan terbuka) serta pelaku sempat memukul korban dengan posisi tangan mengepal sebanyak satu kali pada bagian kanan rahang korban,” ujar Kapolsek Insana Utara ini.

Pasca dianiaya pelaku, korban pun mengadu ke polisi di Polsek Insana Utara. (mel)

error: Content is protected !!