Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Resmi Masuk Pengadilan Tipikor Semarang, Lima Tersangka Segera Diadili

Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Resmi Masuk Pengadilan Tipikor Semarang, Lima Tersangka Segera Diadili

KARANGANYAR, PENATIMOR – Di balik kubah megah dan kemilau marmer Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, tersimpan kisah kelam tentang dugaan korupsi yang kini menyeret lima orang ke meja hijau.

Proyek rumah ibadah bernilai Rp101 miliar yang sempat dibanggakan masyarakat itu, kini menjadi panggung pembuktian hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi melimpahkan perkara lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, menandai berakhirnya proses penyidikan dan membuka babak baru penegakan hukum terhadap kasus yang mencoreng citra pembangunan daerah tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut.

“Benar, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Berkas perkara atas nama tersangka N, AA, AH, TAC, dan S telah lengkap,” kata Hartanto, Jumat (10/10/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pelimpahan itu, Kejari Karanganyar kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

“Kami siap membuktikan di persidangan dan meyakinkan majelis hakim bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Hartanto.

Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Resmi Masuk Pengadilan Tipikor Semarang, Lima Tersangka Segera Diadili
Proses pelimpahan berkas perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp101 miliar dari Kejari Karanganyar ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Dari Proyek Kebanggaan Jadi Kasus Korupsi

Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dibangun pada 2019–2021 dengan desain megah terinspirasi dari Masjid Nabawi di Madinah. Menghabiskan dana Rp101 miliar dari APBD, proyek ini sempat dijadikan ikon religius dan simbol kemajuan daerah, hingga akhirnya diresmikan Presiden Jokowi pada 8 Maret 2024, bertepatan dengan Hari Jadi ke-101 Kabupaten Karanganyar.

Namun, di balik kemegahannya, penyidik menemukan jejak dugaan korupsi yang menggerus nilai-nilai ibadah itu sendiri.
Sejumlah vendor mengaku tidak menerima pembayaran, padahal pemerintah daerah telah mencairkan seluruh anggaran proyek.

Temuan itu membuka pintu penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Karanganyar, yang kemudian menemukan pengaturan lelang, manipulasi kontrak, serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Lima Tersangka dan Peran Masing-Masing

Penyidikan yang berlangsung intensif menjerat lima tersangka, terdiri dari pihak swasta dan aparatur sipil negara, masing-masing Ali Amri (AA) selaku mantan Direktur Utama PT MAM Energindo yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kemudian, Nasori (N) sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo, Tri Aris Cahyono (TAC) yang berperan sebagai investor sekaligus subkontraktor proyek, Agus Hanantos (AH) selaku Kepala Cabang PT MAM wilayah Jawa Tengah–DIY, dan Sunarto (S) sebagai eks Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Karanganyar tahun 2020, kini menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Sunarto diduga berperan dalam pengondisian proses lelang, sementara para tersangka dari pihak swasta disebut bermain di balik laporan keuangan dan pekerjaan fisik yang dimark-up serta tidak sesuai realisasi di lapangan.

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tim penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Jumat, 19 September 2025, di Kantor Kejari Karanganyar.

Khusus untuk tersangka Ali Amri, pelimpahan dilakukan terpisah di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 25 September 2025. “Semua berkas sudah tahap II dan kami limpahkan ke pengadilan. Namun, penyidikan tidak berhenti di sini. Masih ada potensi tersangka baru berdasarkan pengembangan yang sedang berjalan,” ujar Hartanto menegaskan.

Kejari Karanganyar kini terus menelusuri aliran dana proyek dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat aktif yang menjabat saat proyek berlangsung.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penyimpangan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, dan kini tengah diaudit untuk memastikan nilai pasti kerugian.

Kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menjadi sorotan publik, mengingat proyek ini menghabiskan dana besar dan berlabel keagamaan.

Publik menilai, korupsi di proyek rumah ibadah merupakan bentuk pengkhianatan moral dan spiritual, karena merampas nilai kejujuran yang menjadi fondasi iman.

Kejari Karanganyar memastikan tidak akan berhenti pada lima nama tersangka. “Perkara ini belum berhenti. Kami pastikan setiap pihak yang terlibat, sekecil apa pun, akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Hartanto. (bet)

error: Content is protected !!