Jumat Keramat! Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Resmi Tersangka Dugaan Korupsi

Jumat Keramat! Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Resmi Tersangka Dugaan Korupsi

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, S.H., M.Si., resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Kupang.

Jonas yang juga mantan Sekda Kota Kupang dan juga anggota DPRD Provinsi NTT itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT pada Jumat (3/10/2025) usai pemanggilannya untuk pemeriksaan penyidik.

Namun, pria yang baru saja mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang pada Selasa (30/9/2025) itu, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan dan hendak melakukan pengobatan di Jakarta.

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Jonas diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak, dengan rincian SHM No. 839 seluas 420 m² atas nama Jonas Salean yang terbit 2 Juli 2013.

Kemudian, SHM No. 879 seluas 400 m² atas nama Petrus Krisin yang terbit 7 Maret 2014, dan SHM No. 880 dengan luas 400 m² atas nama Yonis Oesina yang terbit 13 Maret 2014.

Pengalihan ini menurut Kasi Penkum, dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling pada tahun 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan Jonas Salean sendiri saat menjabat.

“Akibat perbuatan Jonas Salean, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40,” sebut Kasi Penkum.

Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Atas perbuatannya, tersangka Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih menurut Kasi Penkum, dalam perkara ini, sebelumnya telah ada sejumlah pihak yang diproses hukum, dengan hasil Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.

Kemudian, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah Veteran,” sebut Kasi Penkum.

Pasca penetapan status tersangka terhadap Jonas Salean, proses hukum akan terus berlanjut. Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada.

Untuk diketahui, Kejati NTT di bawah kepemimpinan Kajati Zet Tadung Allo, S.H., M.H. berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur. (mel)

error: Content is protected !!