Kupang, penatimor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa Siswanto Kodrata dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2020).
Siswanto Kodrata merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Dalam amar tuntutannya, JPU memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar dalam putusannya menyatakan terdakwa Siswanto Kodrata bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Amar tuntutan JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 179.434.369 subsider 4 tahun penjara.
“Barang bukti berupa tanah dan bangunan atas nama Amanda Sarminto di Penjaringan Jakarta Utara diranpas untuk negara dan tanah serta bangunan di Sawunggaling Kota Surabaya dirampas untuk negara cq. Bank NTT dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti,” sebut JPU Hendrik Tiip, SH., saat membacakan amar tuntutannya.
“Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” lanjut dia mengakhiri amar tuntutannya. (wil)