KUPANG, PENATIMOR – Penyitaan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menuai penolakan dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Jonas menolak keras tindakan penyidik Pidana Khusus Kejati NTT yang melakukan penyitaan aset seluas 420 meter persegi pada Selasa (20/2/2023) siang.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang tersebut.
Tim penyidik Kejati NTT, dipimpin oleh Koordinator Fredy Simanjuntak, SH., MH., dan Koordinator Yoanes Kardinto, SH., MH., didampingi Kasi Penyidikan Salesius Guntur, SH., melakukan konfirmasi di rumah Jonas Salean.
Namun, penolakan keras disampaikan oleh Jonas Salean, yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah sah miliknya, dan telah didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) serta putusan Mahkamah Agung yang diperoleh saat berperkara dengan Pemda Kabupaten Kupang.
“Kami telah menang dalam perkara melawan Bupati Kupang, dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan semua dalil dan alat bukti Bupati Kupang tidak dapat diterima, serta menyatakan tindakan pencatatan tanah dalam buku aset daerah Kabupaten Kupang sebagai perbuatan melawan hukum,” papar Jonas Salean kepada media.
Menurut Jonas, putusan Pengadilan menghukum Bupati Kupang untuk menghapus barang milik daerah itu dari buku aset.
“Setelah putusan menang pada tahun 2021, tanah itu telah menjadi milik saya yang sah, maka istri saya kontrakkan tanah itu pada orang lain,” imbuhnya.
Jonas Salean juga menyoroti tudingan adanya penghitungan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih oleh pihak kejaksaan. Dia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan rekayasa semata dan ia akan menuntut keadilan. Menurutnya, tindakan penyidik Kejati NTT terkesan sewenang-wenang dan tidak adil.
“Dalam kasus ini, saya merasa dianiaya dan tuntutan ini terkesan bermuatan politik untuk merusak reputasi saya, terutama karena saya mencalonkan diri menjadi wali kota. Saya akan terus melawan dan mencari keadilan, karena ini sudah tidak normal dan tidak benar,” tegas Jonas Salean.
“Tiba-tiba mereka (Jaksa) usulkan ke Pengadilan untuk menetapkan sebagai barang sitaan, dan mau disita. Ini Pengadilan yang putuskan, sehingga saya merasa keberatan, dan dasar apa dari Pengadilan untuk tetapkan sebagai objek sitaan. Padahal sudah ada tiga putusan ini, dan juga Pengadilan tidak batalkan. Terkait penyitaan aset tanah ini saya sangat keberatan, sampai kapan pun, dan saya meminta untuk bertemu dengan Kejati, dan akan ke Jakarta untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komnasham,” jelasnya.
Ia menegaskan penolakan atas penyitaan aset tanahnya, dan menyatakan akan mencabut plang penyitaan yang dipasang oleh penyidik Kejati NTT, merujuk pada bukti putusan Mahkamah Agung dan bukti kepemilikan yang dimilikinya.
Meskipun Jonas Salean menegaskan penolakan, tim penyidik Kejati NTT tetap memasang plang penyitaan.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 11.00 Wita, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran tersebut.
Tindakan penyitaan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang, dimana tanah tersebut dialihkan kepada pihak lain yang tidak berhak, dengan total kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40.
Sebelumnya, Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH., telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Keduanya kini ditahan dengan ancaman Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penyidik berhasil menyita sejumlah objek tanah dan bangunan, antara lain tanah beserta bangunan atas nama Jonas Salean dengan Nomor SHM 839 seluas 420 M2, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM Nomor 879 seluas 400 M2, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM Nomor 880 seluas 400 M2, tanah seluas 256 M2 di Jalan RW Monginsidi, RT 014/RW 004 Kelurahan Fatululi, dengan bangunan yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek, S.Pd., memiliki Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 di Jalan Veteran.
Kemudian, tanah seluas 1100 M2 yang digunakan oleh John Lauw berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/046/2017 tanggal 7 Juni 2017.
Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Lurah Fatululi, serta pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan. (wil)