Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar di Jamkrida, Dirut Ibrahim Imang dan Dirops Octaviana Mae Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar di Jamkrida, Dirut Ibrahim Imang dan Dirops Octaviana Mae Diperiksa Jaksa

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar yang dikucurkan pada tahun 2017.

Sejumlah saksi kunci telah diperiksa dalam penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Pada Selasa (11/2/2025), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (DirOps) PT Jamkrida, Octaviana Ferdiana Mae.

Sehari setelahnya, Rabu (12/2/2025), penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Jamkrida, Ibrahim Imang.

Selain dua pimpinan PT Jamkrida tersebut, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Carolina Ondok, mantan Kabag Kelembagaan Biro Ekonomi Setda NTT; Fransiskus Salem, mantan Sekda NTT; Hali Lanan Elias, mantan Kepala Badan Keuangan Setda NTT; Rahmawati Arkiang, Pelaksana Sub Divisi Umum PT Jamkrida; serta Kezia Cahya Rozali, Kepala SPI Jamkrida.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlanjut.

“Kami sudah mengeluarkan surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan perkara ini,” kata Mourest kepada wartawan.

Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar di Jamkrida, Dirut Ibrahim Imang dan Dirops Octaviana Mae Diperiksa Jaksa
PERIKSA DIROPS. Penyidik Pidsus Kejati NTT, Jacky Franklin Lomi, S.H., memeriksa Direktur Operasional PT Jamkrida, Octaviana Ferdiana Mae pada Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), tim penyidik Pidsus Kejati NTT telah menggeledah kantor PT Jamkrida NTT yang berlokasi di Jalan Suprapto No.15, Oebobo, Kota Kupang.

Penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam itu dipimpin oleh Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Yoanes Kardinto, S.H., M.H., didampingi Mourest Aryanto Kolobani, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Jermias Penna, S.H., serta sejumlah jaksa penyidik dan staf Pidsus.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 30 dokumen penting terkait penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida serta berbagai dokumen keuangan lainnya. Penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk mengungkap dugaan korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2017, Pemprov NTT mengucurkan dana penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar kepada PT Jamkrida NTT. Namun, dalam laporan keuangan per 30 Juni 2020, PT Jamkrida mencatat total investasi telah mencapai Rp 89,44 miliar.

Salah satu penempatan dana investasi yang menjadi sorotan adalah sebesar Rp 5 miliar di PT Narada Aset Manajemen (PT NAM). Investigasi awal menunjukkan bahwa penempatan dana tersebut tidak mematuhi ketentuan investasi yang berlaku. PT NAM sendiri kemudian terkena suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga nilai investasi tidak dapat dipastikan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa investasi ini berisiko tinggi karena hanya dialokasikan pada satu jenis efek.

“Sekarang sudah terkena suspensi, sehingga modal PT Jamkrida NTT menjadi tidak jelas nilainya,” kata sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber itu juga menyebut bahwa penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Hal ini menambah indikasi adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.

Dengan meningkatnya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, Kejati NTT semakin intensif dalam mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dari para saksi.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., sebelumnya telah menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Jamkrida NTT sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berperan dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di NTT. Namun, dugaan korupsi ini justru mencoreng citra perusahaan dan merugikan masyarakat.

Kejati NTT menegaskan akan terus mendalami penyidikan kasus ini hingga tuntas, serta mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di PT Jamkrida NTT. (bet)

error: Content is protected !!