Dugaan Korupsi Kredit Macet, Jaksa Tahan Empat Pegawai Bank NTT

Dugaan Korupsi Kredit Macet, Jaksa Tahan Empat Pegawai Bank NTT

Kupang, penatimor.com – Penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang resmi menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT senilai Rp 5 miliar.

Kredit tersebut untuk proyek pembangunan NTT Fair.

Keempat tersangka adalah pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang, Bonifasius Ola Masan, Wakil Pimpinan Cabang Bidang Bisnis,Yohana M Bailao, Analisis Kredit Johan Nggebu dan Tri Johanis alias Tejo.

Para tersangka dibawa menggunakan bus tahanan Kejaksaan ke Rutan Kelas 2B Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dugaan Korupsi Kredit Macet, Jaksa Tahan Empat Pegawai Bank NTT

Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Januar Boli Tobi, yang diwawancarai, mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya terlebih dahulu menetapkan enam orang tersangka, masing-masing empat karyawan Bank NTT Cabang Utama Kupang dan dua orang wiraswasta, Linda Liudianto dan Hadmen Puri.

Dia menjelaskan, tiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kupang, sementara tersangka Yohana M. Bailao ditahan di Lapas Wanita Kupang.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3.

Sementara tersangka Linda Liudianto dan Hadmen Puri sudah lebih dahulu menjalani penahanan sebagai terdakwa perkara korupsi proyek NTT Fair di Rutan dan Lapas Wanita.

Adapun tersangka Tri Johanis alias Tejo, yang awalnya ditunggu penyidik untuk dimintai keterangan tetapi beralasan sakit.

Namun Tri Johanis tidak menunjukan surat sakit, sehingga akhirnya dijemput paksa oleh jaksa di kediamannnya.

“Sehingga kami pun langsung memanggil paksa dengan membawa dokter untuk dilakukan periksaan oleh dokter Tiara, dan
sesuai pemeriksaan dokter menyatakan tersangka bisa ditahan,” jelas dia.

Ditambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

“Untuk sementara kami tetapkan enam tersangka. Nanti kita akan lihat kedepan apakah ada penambahan tersangka atau tidak,” pungkas Januarius. (wil)

error: Content is protected !!