KUPANG, PENATIMOR – Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT, Bobby Pitoby diperiksa penyidik Kejati NTT selama tujuh jam terkait operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerja Kadis PUPR Kota Kupang, Hengky Ndapamerang.
Bobby Pitoby kepada wartawan usai diperiksa, Kamis (21/4/2022) sore, mengatakan dirinya diperiksa sebagai Ketua REI terkait kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang.
“Saya diperiksa sebagai Ketua DPD REI di Kejati NTT terkait kasus OTT Kadis PUPR,” kata Bobby.
Dia mengaku tidak tahu menahu dengan barang bukti uang tunai Rp 15 juta yang diamankan tim Satgas Pidsus Kejati NTT.
Ketika ditanyakan, apakah OTT itu terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB), Bobby menegaskan tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu. Nanti coba ditanyakan saja kepada jaksa,” sebut Bobby.
Menurut dia, penyidik Kejati NTT memeriksa nya terkait kehadiran REI di NTT serta bagaimana REI di NTT.
“Saya diperiksa sebagai Ketua REI, dan bagaimana REI di NTT sebagai pembina developer,” sebut Bobby yang juga pemilik BPR Pitoby Kupang.
Bobby kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui dan ada sangkut paut dengan kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang.
“Saya hanya dimintai keterangan terkait REI,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini.
“Penyidik Kejati serius menangani kasus ini. Sudah 10 saksi diperiksa. Segera ditentukan siapa-siapa saja yang paling bertanggung jawab,” kata Kasi Penkum Abdul Hakim. (wil)