Dugaan Korupsi Awalolong-Lembata, 2 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, 1 Terdakwa 5 Tahun

Dugaan Korupsi Awalolong-Lembata, 2 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, 1 Terdakwa 5 Tahun

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata jembatan apung dan kolam apung di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Selasa (15/2/2022).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa masing-masing, Mido Aryanto Boru, Silvester Samun dan Abraham Yeheskibel Limanto.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek didampingi Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina.

Turut hadir JPU Kejati NTT, S. Hendrik Tiip, SH., Herry C. Franklin, SH., MH., dan Emi Jehamat, SH., serta penasehat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk dua terdakwa yakni Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Abraham Y.T. Limanto dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar subsidair 2,3 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa diantaranya perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan ketiga terdakwa membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program wisata ini.

Sedangkan hal yang meringankan diantaranya ketiga terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan ketiga terdakwa mengakui kesalahannya.

Usai membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat (18/2/2022), dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Terpisah, Beni Rafael selaku Penasehat Hukum terdakwa Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun, mengatakan, tuntutan JPU terhadap dua klaennya sangat obyektif.

“Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (18/2/2022) dengan agenda pembelaan,” sebut Beni Rafael. (wil)