Curi Perhiasan Senilai Rp 50 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap di Alor

  • Bagikan
Curi Perhiasan Senilai Rp 50 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap di Alor

Kalabahi, penatimor.com – Tim Jatanras Polres Alor, Polda NTT, mengamankan dua orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pencurian uang dan perhiasan senilai Rp 50 miliar.

Dua pelaku yang ditangkap ini berinisial SB dan AH. Keduanya masuk dalam DPO Polda Kalimatan Utara.

Kedua tersangka diamankan Tim Jatanras Polres Alor di pelabuhan Ferry Kalabahi, Alor,  saat kapal tol laut yang ditumpangi kedua tersangka tiba di Pelabuhan Kalabahi, Minggu (28/2/2021) pagi.

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christimast yang dikonfirmasi media ini, (28/2/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, ada penangkapan dua DPO, berinisial (yang diamankan) SB dan AH memiliki KTP asal dari Provinsi Riau,” kata Kapolres Alor Agustinus Christmast.

Disampaikannya, saat ini Polres Alor masih berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara yang mengeluarkan DPO tersebut.

“Kami mengamankan terduga terlapor atas informasi yang diberikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara bahwa mungkin yang bersangkutan akan transit di Alor menggunakan kapal tol laut dari pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu,” jelas Kapolres Alor.

Kapolres jelaskan pihaknya masih akan mengecek identitas dari SB dan AH karena diduga mereka menggunakan identitas palsu. “Identitas sementara masih kami koordinasikan lanjut dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak bawa KTP asli,” imbuh perwira dengan dua melati di pundak itu.

Diakui Kapolres Alor, pihaknya belum bisa membeberkan kasus dari kedua terduga pelaku yang diamankan.

“Belum jelas (kasusnya), kami masih menunggu penyidik Polda Kaltara,” imbuh Agustinus.

Kapolres mengaku belum bisa memberikan keterangan yang lengkap karena masih harus berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Utara.

“Makanya kami belum bisa kasih keterangan lengkap sambil menunggu penyidik dari Polda Kaltara,” sebutnya.

Kedua terduga kata Kapolres Alor, bukan warga Alor. Keduanya rencana akan ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Bukan warga Alor, karena rencana (kedua tersangka) akan ke Bima,” kata Agustinus.

Kapolres berjanji akan merilis penangkapan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Utara.

“Saat ini kami masih menunggu penyidik dari polda Kaltara yang sedang dalam perjalanan ke Polres Alor,” sambung dia.

Setelah diamankan dari kapal Tol Laut, AH dan SB langsung dibawa ke Polres Alor untuk diinterogasi sambil menunggu penyidik dari Polda Kalimantan Utara.

Informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku pencurian yakni SB dan AH terlibat kasus pencurian uang dan perhiasan dengan total Rp 50 miliar di Tarakan. (wil)

  • Bagikan