Kupang, penatimor.com – Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK) Dian E.W. Johanis, ST.M.Eng., mengugat Direktur PNK Nonce F. Tuati SE.,M.Si., ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Kuasa Hukum Pengugat, Lesly Anderson Lay, S.H., kepada wartawan, mengatakan, gugatan yang dilakukan klienya terkait dengan pemberhentian Ketua Jurusan Teknik Sipil PNK pada (3/9/2020).
Menurut Lesly, kliennya merasa bahwa surat pemberhentian dari jabatan ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Status Statute Politeknik Negeri Kupang belum pernah diterbitkan dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Adapun alasan yang harus diperhatikan surat kerja dari objek sengketa, karena di situ ada konsideran, dimana setiap surat kerja itu ada konsideran, seperti menimbang, mengikat dan memperhatikan.
Sehingga di dalam konsideran harus memperhatikan hal itu.
“Alasan apa sampai dikeluarkan obyek sengketa dari petisi para dosen,” kata Lesly.
Adapun prosedur dalam memberhentikan seseorang dari ketua kurusan, maka harus mengacu pada statute Politeknik Negeri Kupang sesuai dengan Pasal 41 Ayat 3, Pasal 42 ayat 2 dan ayat 3.
“Karena subtansi dari ketentuan yang normatif statute tersebut adalah ketika seseorang diangkat oleh direktur, maka pengangkatan itu ada prosedur yang mana diangkat harus ada rapat dan menuju pada berita acara hasil pemelihan ketua jurusan,” tegas Lesly.
Lanjutnya, untuk masa jabatan kliennya selama 4 tahun tapi diberhentikan sebelum masa jabatan itu berkahir karena di dalam statute tersebut memang dapat diganti sebelum masa jabatan berakhir, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam peraturan direktur.
Namun faktanya sampai dangan obyek sengketa dikeluarkan oleh direktur yang mengatur tentang tata cara pemberhentian ketua jurusan, itu belum pernah diterbitkan, atau dikeluarkan, karena dalam peraturan menteri harus dikeluarkan oleh direktur.
Asas dalam tindakan suatu pejabat Tata Usaha Negara dan termasuk juga Direktur PNK, dan siapa pun yang berada di Republik Indonesia harus didasar dalam aturan hukum.
Artinya, untuk setiap tindakan harus ada dasar hukum, karena tanpa ada dasar hukum itu sudah bertentang dengan asas hukum karena ini negara hukum,l.
“Seharusnya hal seperti tidak boleh terjadi apalagi terjadi di lembaga pendidikan dan orang-orang yang sangat mengerti,” tegas Lesly.
Sedangkan untuk gugatan ini sudah didaftarkan pada PTUN Kupang pada (14/9/2020) dan sidang pertama akan digelar pada (23/9/2020).
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PNK Nonce F. Tuati belum berhasil dikonfirmasi. (wil)