Larantuka, penatimor.com – Pengadilan Negeri Larantuka dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT melakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) tentang Penyediaan Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Larantuka.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, Senin, (13/1/2020).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara pihak pertama yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Negeri Larantuka, Maria Marcella Kolo, S.Kom., dengan pihak Kedua, sebagai pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH SURYA NTT, E. Nita Juwita, SH., MH., dan mengetahui Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Rightmen MS. Situmorang, SH., MH.
Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Rightmen MS. Situmorang, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama tahun ke-2 ini semoga bisa dilaksanakan dengan baik dan masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum bisa mendapatkan bantuan hukum dari LBH SURYA NTT Perwakilan Larantuka.
“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan manfaat dari LBH SURYA NTT Perwakilan Larantuka untuk konsultasi-konsultasi yang diberikan oleh LBH SURYA NTT Perwakilan Larantuka kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke POSBAKUM Pengadilan Negeri Larantuka”, tegas Rightmen.
Di tempat yang sama, Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita, SH.,MH., memberikan tanggapannya terkait MOU tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Larantuka, atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT pada tahun ke 2 ini, semoga kerja sama ini akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Nita
Menurut Nita, pihaknya akan menjalankan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posbakum PN Larantuka terutama kepada masyarakat yang kurang mampu baik kurang mampu dari segi finansial maupun dari segi ilmu pengetahuan di bidang hukum.
Sedangkan, Pendiri sekaligus Pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo, SH.,MH., mengucapkan terima kasih atas kepercayaan buat LBH yang sudah berjalan selama ini.
“Saya juga berharap advokat lokal dan paralegal lebih optimal membantu masyarakat tidak mampu baik finansial dan pengetahuan tentang hukum dalam perkara non litigasi maupun litigasi,” pesan Herry.
Turut hadir pada saat penandatangan MoU tersebut, para hakim pada Pengadilan Negeri Larantuka, Panitera Pengadilan Negeri Larantuka, Lahibu Weni, SH., pejabat struktural dan pejabat fungsional pada Pengadilan Negeri Larantuka serta para pegawai pada Pengadilan Negeri Larantuka.
Dari LBH SURYA NTT yang hadir masing-masing Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, SH., MH., Ketua LBH SURYA NTT, E. Nita Juwita SH., MH., Ketua LBH SURYA NTT Perwakilan Larantuka, Joseph Pilipi Daton, SH., Wakil Ketua LBH SURYA NTT Perwakilan Larantuka, Antonius Sadi Hewen, SH., serta Paralegal LBH SURYA NTT Perwakilan Larantuka Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok, SH. (*/wil)