Wali Kota Kupang Perintah Inspektorat Periksa Kasus Penganiayaan ASN Balitbang

  • Bagikan
Wali Kota Kupang Perintah Inspektorat Periksa Kasus Penganiayaan ASN Balitbang

Kupang, penatimor.com – Terkait kasus dugaan penganiayaan antara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kupang, yang merupakan staf di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) Kota Kupang, telah ditangani oleh Inspektorat Daerah Kota Kupang.

Hal ini dijelaskan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Elvianus Wairata, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (12/7).

Elvianus menjelaskan, kasus perkelahian dua ASN Kota Kupang ini telah dilaporkan kepada Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, dan diinstruksikan kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami ingin agar ada pembinaan secara pemerintahan. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yang dilaporkan oleh korban, namun kami sebagai aparat pemerintah juga wajib memeriksanya,” katanya.

Menurut Elvinaus, kasus ini sudah sementara dalam proses pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Kupang.

Nantinya ketika sudah ada hasil pemeriksaan, maka akan dilaporkan kepada Wali Kota Kupang, untuk mengambil kebijakan dan mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi suatu pembelajaran berharga, agar jangan sampai ada ASN yang merupakan aparatur negara, mengulang masalah seperti ini, tentunya pemerintah adalah pelayan masyarakat, yang harusnya memberikan teladan yang baik,” terangnya.

Elvianus mengaku, untuk hukuman disiplin yang akan diberikan, memang harus menunggu sampai adanya hasil pemeriksaan Inspektorat, agar sanksi yang diberikan juga sesuai dengan petunjuk.

“Karena ada kategori ringan, sedang dan berat. Kalau berat maka dinonjobkan, tetapi kita harus melihat dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini kami terus berupaya agar prosesnya berjalan lancar,” ungkapnya.

Elvianus mengaku, pembinaan ASN dirasakan sangat penting, karena sudah terjadi hal seperti ini. Tentunya penguatan kapasitas dan pembinaan terhadap ASN harus ditingkatkan lagi.

“Kami tidak mau nanti ke depannya akan ada masalah-masalah seperti ini lagi. Jangan sampai akan merusak nama baik dan mengganggu kinerja staf lainnya,” ungkapnya.

Sementara, Polda NTT menindaklanjuti laporan kasus dugaan penganiayaan yang diadukan Malise Christin Sjioen (35).

Laporan dari salah satu Kasubag di Litbang Kota Kupang itu akan ditindaklanjuti dengan memintai keterangan para pihak terkait.

Korban Malise Christin Sjioen mempolisikan bendahara kantornya Angelina Masneno.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini, mengatakan, pelapor dalam laporannya juga menyebutkan saksi Sulkarnaen Maldewa (40) yang juga ASN Balitbang Kota Kupang.

Kombes Jules menguraikan kronologi kasus tersebut, dimana bermula saat kegiatan workshop yang diadakan kantor Balitbang Kota Kupang.

Pelapor sebagai panitia, sedangkan terlapor merupakan bendahara Balitbang.

Setelah selesai workshop tersebut, urai Kabid Humas, korban menanyakan kepada terlapor terkait pembayaran hak mereka.

Namun yang dibayarkan hanyalah honor kepada peserta workshop, sedangkan uang tranportasi tidak dibayarkan.

Saat ditanya pelapor, terlapor menjawab: “Suka-suka saya, kalau tidak dibayar kenapa”.

Setelah menjawab demikian, terlapor mendorong korban dan menutup pintu ruangannya.

Sehingga di dalam ruangan hanya ada terlapor, pelapor dan saksi Sulkarnaen.

Saat di dalam ruangan tersebut, terjadi perselisihan dan cekcok antara pelapor dan terlapor.

Terlapor lalu melempari korban dengan hekter namun tidak mengenai korban.

Tidak hanya itu, terlapor juga mengambil pelubang kertas lalu memukul ke bagian pelipis kiri korban sehingga mengalami luka robek.

“Kasus ini sudah ditangani Direktorat Reskrimum Polda NTT dan kasusnya dalam penyelidikan,” kata Kombes Jules.

“Kita juga masih mengalami kendala, karena kejadian di dalam ruangan kantor, saksi-saksi juga merupakan rekan kerja dari pelapor dan terlapor. Pelapor maupun terlapor sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait masalah ini,” lanjut dia.

Mantan Kapolres Manggarai Barat itu menambahkan, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pelapor, terlapor dan para saksi.

“Sehingga kita akan cepat mengetahui. Kami juga sudah melakukan visum terhadap korban,” sebut dia.

Korban juga sampai saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Balitbang Kota Kupang Hendrik Saba belum berhasil dikonfirmasi. (wil)

  • Bagikan