Kupang, Penatimor.com – Wacana relokasi masyarakat yang mendiami Pulau Komodo merupakan kekeliruan besar yang dilakukan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Sebab relokasi tersebut tidak memiliki alasan yang kuat untuk diterima oleh publik.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (31/7/2019).
Menurut Umbu, akhir-akhir ini, relokasi masyarakat yang mendiami Pulau Komodo menjadi ramai diperbincangkan, setelah wacana ini disampaikan langsung oleh Gubernur NTT. Relokasi ini bermula dari wacana penutupan setahun yang diingikan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
“Dari wacana ini kita tau bahwa apa sebenarnya tujuan dari revitalisasi Pulau Komodo ini. Tentunya untuk kepentingan pariwisata yang menjadi mimpi besar Gubernur,” ungkapnya.
Umbu menegaskan, dengan mengeluarkan pernyataan itu saja tentu sudah salah. Alasannya adalah berdasarkan Permen LHK No 07 Tahun 2016 menjelaskan bahwa unit pengelolahan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, berada di bawah dengan bertanggung jawab Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Sehingga pemerintah daerah tidak dapat memutuskan apa yang akan terjadi pada Taman Nasional Komodo,” tegasnya.
Dia menyebutkan, penutupan Pulau Komodo dilakukan untuk menata ketersediaan pangan bagi komodo agar performa komodo tidak lemas lagi. Selain itu penutupan ini bertujuan untuk menata taman bunga agar terlihat lebih indah.
“Dengan dua alasan ini saja kita dapat melihat secara jelas spiritnya bukan untuk pelestarian komodo, tetapi bagaimana menyiapkan komodo sebagai objek yang punya nilai jual untuk kepariwisataan,” sebutnya.
Terkait dengan penduduk liar seperti yang disampaikan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, menurut dia, tentu pernyataan ini tidak dapat dibenarkan. Masyarakat yang hidup di Pulau Komodo tentu tidak memiliki hak milik atas tanah sebab pulau komodo telah ditetapkan sebagai TNK (Taman Nasional Komodo).
“Jika diurutkan ke belakang maka jelas bahwa sebelum penetapan TNK, Pulau Komodo merupakan hak ulayat masyarakat setempat. Setelah ditetapkan sebagai TNK, masyarakat yang menetap di Pulau Komodo dianggap sebagai penduduk liar,” katanya.
Umbu menyatakan, jika Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat merasa bahwa masyarakat tersebut tidak memiliki hak, maka negara sudah sepatutnya mencabut status kawasan TNK dari wilayah-wilayah yang selama ini menjadi pemukiman masyarakat di dalam kawasan TNK tersebut.
“Pelestarian komodo tidak perlu dilakukan dengan cara merelokasi masyarakat yang hidup di dalam pulau komodo, sebaliknya masyarakat tersebut harus menjadi benteng terdepan dalam upaya pelestarian komodo,” tegasnya.
Hal ini penting sebab yang pertama, di NTT sendiri tidak memiliki ahli komodo. Namun masyarakat tersebut secara alamiah tahu bagaimana seluk-beluk kehidupan komodo sehingga penting untuk peran serta masyarakat dalam pelestarian komodo.
“Yang kedua adalah, selama ini masyarakat yang hidup dalam Pulau Komodo tahu bagaimana hidup berdampingan dengan komodo. Berdasarkan historynya masyarakat pulau Komodo merasa ada hubungan antara manusia dan komodo sehingga mereka memperlakukan komodo dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, untuk wacana relokasi masyarakat yang hidup di Pulau Komodo perlu dikaji lebih dalam. Sebab hal-hal yang selama ini dapat mengganggu kelestarian komodo adalah hal-hal yang bukan berasal dari masyarakat. Justru hal-hal yang menggangu kelestarian komodo selalu datang dari luar.
“Maraknya pembangunan pariwisata dan target kunjungan wisatawan yang begitu tinggi berpotensi menggangu kehidupan komodo sebab, komodo memiliki sifat soliter yang selalu ingin menjauhi keramaian atau dengan kata lain komodo akan merasa terusik jika ada karamaian,” paparnya.
Selain itu, maraknya penjualan komodo juga merupakan hal yang dapat memgaggu kelestarian komodo. Penjualan komodo yang disinyalir melibatkan jaringan internasional ini terjadi dari waktu ke waktu sehingga kita dapat menilai bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas ini.
Dalam hal ini tentu yang bertanggungjawab adalah TNK sebagai pengelolah. Hal ini juga membuktikan bahwa pengelolah TNK tidak serius mengurus TNK.
“Lalu apa alasan yang kuat untuk merelokasi masyarakat dari Pulau Komodo, tentu tidak ada alasan yang dapat kita jadikan sebagai dasar dari kebijakan merelokasi penduduk masyarakat yang hidup dalam Pulau Komodo,” terangnya.
Dia menambahkan, keberadaan komodo sampai hari ini adalah bukti bahwa, masyarakat Pulau Komodo mampu hidup berdampingan bersama komodo dan mampu menjaga kelestariannya.
“Kita tentu mendukung pelestarian komodo, tapi bukan model pelestarian yang memutuskan hubungan antara manusia dengan alam yang kita inginkan,” tutupnya. (ale)