Kupang, Penatimor.com – BNN Provinsi Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Depok dan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, Timsus BNNP Jabar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial ID (34) di Jalan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Minggu (30/6/2019).
“Pelaku berjenis kelamin laki-laki berusia 34 tahun dan pekerjaan buruh,” ungkap Pudjo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).
Menurut Pudjo, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 5 (lima) paket narkotika jenis ganja dengan berat 169 kilogram serta satu unit mobil jenis Toyota Avanza Nopol F 1778 HC.
“Saat diamankan, barang bukti ganja tersebut disembunyikan di mobil Avanza dengan disamarkan menggunakan kardus,” ujar Pudjo.
Diduga pelaku mendapatkan ganja dari seorang yang tidak dikenal di sebuah gang dekat Jl. Raya Ir. H. Juanda Kota Depok atas suruhan seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Pudjo. (Mar)