Atambua, penatimor.com-Menyelundupkan Narkotika jenis MDMA (Ekstasi), sepasang suami-stri warga negara Timor Leste ditangkap di PLBN Motaain, Kabupaten Belu.
Kedua pelaku adalah Jose Soares Pereira alias Jose (34) dan Angel Soares alias Ansa (30).
Kedua pelaku ditangkap di Perbatasan Motaian, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu pada 29 Mei 2019.
Kedua kurir ini membawa pil ekstasi sebanyak 4.874 butir dengan berat 1.861gram.
Ribuan pil ekstasi tersebut ditaksir pihak Bea dan Cukai seharga Rp 4.874.000.000.
Jose kepada wartawan, Selasa (26/6) siang, mengatakan, dirinya cuma disuruh oleh majikannya Jerry Gunao, warga negara Filipina, untuk mengantar barang berupa mesin printer warna putih merek Epson Tipe 355 ke Kota Kupang.
Untuk mengantar barang tersebut, Jose mengaku diberikan uang $200 dollar.
Jose juga mengajak istri nya Ansa agar sampai di Kupang, uang saku yang didapat akan dipakai untuk membelikan cincin kawin.
Dia juga mengaku baru pertama kali disuruh bos nya untuk mengantarkan mesin printer yang di dalam nya ternyata berisi 4.875 butir pil ekstasi.
Pasutri ini dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (wil)