Suami Kelainan Seks, Istri Carikan ABG Lalu ‘Main’ Bertiga, Diamankan Polda NTT

Suami Kelainan Seks, Istri Carikan ABG Lalu 'Main' Bertiga, Diamankan Polda NTT

Kupang, penatimor.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan sepasang suami istri yang tersangkut kasus asusila.

Kedua tersangka berinisial RDJN alias Adi dan IMP alias Irma masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi selama 8 bulan

Keduanya diamankan polisi pada Senin (22/3/2021) malam. Pasutri ini menjadi tersangka kasus threesome.

Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi Nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Sesuai informasi yang diperoleh wartawan, diketahui kalau Adi dan Irma terlibat kasus pidana persetubuhan anak yang terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma langsung diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.

Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).

Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.

Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.

Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.

Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.

Perbuatan ini beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di Kabupaten TTU maupun di Kota Kupang.

Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3) membenarkan penangkapan ini.

Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

“Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” tandas mantan Kapolres TTU itu. (wil)

error: Content is protected !!