Guru Penganiaya Siswa hingga Meninggal di Alor Dipecat, Polisi Tetapkan Tersangka

Guru Penganiaya Siswa hingga Meninggal di Alor Dipecat, Polisi Tetapkan Tersangka

KALABAHI, PENATIMOR – Seorang guru di Kabupaten Alor berinisial SK yang menjadi pelaku penganiayaan siswanya hingga dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia telah dipecat.

Pemecatan guru pada SMP Negeri Padang Panjang itu berdasarkan surat pemecatan yang telah diserahkan kepada yang beraangkutan pagi tadi, Selasa (26/10/2021).

“Sudah dilakukan pemecatan. Tadi pagi jam 09.00 sudah kita keluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap guru yang bersangkutan dalam status sebagai tenaga pendidik non-PNS di UPT SMP Negeri Padang Panjang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Alberth Ouwpolly.

Lanjut Alberth, pihaknya juga baru mendapat laporan terkait dugaan penganiayaan siswa tersebut.

Sehingga Alberth langsung meminta konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri Padang Panjang.

“Tim Dinas Pendidikan juga langsung menjenguk korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi sekitar pukul 08.00 Wita, sebelum korban meninggal dunia,” sebut Alberth.

Ia juga telah meminta Kepala SMP Negeri Padang Panjang membantu seluruh proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

“Selain itu saya telah perintahkan kepala sekolah dan guru-guru untuk kooperatif dan membantu proses hukum di polisi, sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Albert juga mengutuk peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia. Menurutnya, para guru harus mencegah kekerasan terjadi.

Sebelumnya, MM (13) seorang siswa SMP Negeri Padang Panjang, meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Kalabahi, pagi tadi. MM diduga dianiaya guru berinisial SK karena tak mengerjakan tugas.

Polres Alor juga telah menangkap SK di rumahnya pada Senin (25/10/2021) malam.

SK sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Alor.

“SK sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas. (wil)