KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana antara Pengugat Rebeka A. Tadak dan Tergugat Bank Bukopin dan PT Mahkota Properti Indo Permata pada Selasa (10/5/2022).
Dalam perkara perdata ini, Pengugat Rebeka A. Tadak diwakili oleh Kuasa Hukum nya Agustinus Nahak, SH., sedangkan PT Mahkota dikuasakan kepada Beny Taopan, SH.,MH.
Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/Pdt/2022 di Pengadilan Negeri Kupang ini dilakukan setelah mediasi gagal. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada tahap tanggapan tergugat.
Rebeka Tadak menggugat Bank Bukopin serta PT Mahkota Properti Indo Mahkota karena merasa dirugikan, dimana uang senilai Rp 3 miliar miliknya hilang begitu saja dari rekening pada Bank Bukopin Cabang Kupang.
Kuasa Hukum PT Mahkota, Beni Taopan, SH.,MH., kepada media ini menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya sudah ada gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Selatan karena PT Mahkota mengalami pailit.
Dalam putusan tersebut ada penundaan kewajiban pembayaran utang, yang artinya untuk sementara tidak bisa melakukan pembayaran hutang terhadap para kreditur, salah satunya Rebeka Tadak.
“Karena sudah ada putusan pembayaran hutang kreditur merupakan kewajiban dari PT Mahkota, namun pembayaran itu dibayarkan maksimal 5 tahun terhitung dari tahun 2020,” jelas Beni Taopan.
Beni melanjutkan, dalam tanggapan pihaknya terhadap gugatan pengungat, PT Mahkota tetap konsisten berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Selatan.
“Menurut kami, gugatan yang dilakukan Rebeka Tadak ini merupakan gugatan prematur, karena sudah ada PKPU yang menyatakan bahwa 5 tahun dulu baru uangnya kreditur dikembalikan,” jelas Beni.
“Sehingga kalau lebih dari 5 tahun PKPU tidak dijalankan itu baru ada perbuatan melawan hukum. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengungat dengan PT Mahkota,” lanjut dia.
Beni menambahkan, karena belum ada wanprestasi yang dilakukan oleh PT Mahkota, maka gugatan ini dinilai prematur.
“Hal ini merupakan eksepsi dari PT Mahkota, sehingga kami dalam tanggapan meminta majelis hakim agar dalam putusannya menolak gugatan tersebut,” tandas Beni Taopan. (wil)