Polda NTT Segera Lanjutkan Penyidikan Perkara BPR Christa Jaya vs Notaris Albert Riwu Kore

  • Bagikan
Polda NTT Segera Lanjutkan Penyidikan Perkara BPR Christa Jaya vs Notaris Albert Riwu Kore

KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Daerah (Polda) NTT segera membuka kembali kasus hilangnya 9 sertifikat hak milik (SHM) milik BPR Christa Jaya dengan terlapor Notaris Albert Riwu Kore.

Informasi dibuka kembali perkara tersebut disampaikan tim kuasa hukum BPR Christa Jaya, setelah mendapatkan pemberitahuan dari Kabag Wasidik Polda NTT.

Perkara ini telah dibuka kembali dan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Kuasa Hukum BPR Crista Jaya, Samuel David Adoe, SH., kepada media ini, Rabu (18/5/2022) siang, mengatakan, sesuai informasi bahwa penyidik yang baru telah siap untuk menindak lanjuti hasil keputusan praperadilan lewat rapat yang langsung dipimpin oleh Waka Polda NTT.

“Perkara antara BPR Crista Jaya dan Albert Riwu kore, paling lambat minggu depan sudah dimulai kembali penyidikan, dengan tahapan pertama Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT,” jelas advokat muda yang akrab disapa Adi Adoe itu.

“Untuk hal kedua, barang bukti kembali disita dimana telah dikembalikan pada saat kasus ini di-SP3, dan pihak polisi juga harus berkoordinasi ke pihak Kejaksaan,” lanjut dia.

Setelah pihak Kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan, akan dilakukan ekspos bersama atau koordinasi agar SPDP dan berkas perkara tidak lagi bolak-balik.

“Kami berharap agar perkara ini bisa secepatnya dibuka kembali dan dapat segera diselesaikan. Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan kepada bapak Kapolda NTT, dan juga bapak Waka Polda NTT yang bersedia memimpin gelar perkara kasus ini,” ungkap Adi Adoe.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Kuasa Hukum BPR Crista Jaya untuk menyediakan kembali barang bukti yang sudah dikembalikan, untuk disita kembali.

Sedangkan untuk penetapan tersangka terhadap terlapor Albert Riwu Kore, sebelumnya sudah dikeluarkan saat digelar perkara, namun perkara ini di-SP3.

Namun dalam amar putusan praperadilan menyebutkan bahwa dua alat bukti sudah terpenuhi, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Untuk itu kami berharap dengan telah dibuka kembali perkara ini agar berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan,” harap Adi Adoe. (wil)

  • Bagikan