Polda Menang Praperadilan atas Ira Ua

  • Bagikan
Polda Menang Praperadilan atas Ira Ua

KUPANG, PENATIMOR – Polda NTT akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Irawati Astanawati Ua alias Ira atas penetapan tersangka dirinya pada kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe –Lael Macabe), Kamis (12/5/2022).

Amar putusan hakim tunggal Derman P. Nababan, SH.,MH., menolak semua permohonan Irawati Ua.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap istri dari Randy Badjideh oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah memenuhi dua unsur alat bukti.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ira Ua sudah berdasarkan Undang-Undang, dimana berdasarkan tiga alat bukti berupa, saksi ahli pidana, keterangan saksi dan bukti elektronik.

Kasus Praperadilan ini teregistrasi dengan Nomor: 16/Pid.Prad/PN Kupang tertanggal 17 Mei 2022 dengan pemohon Irawati Astanawati Ua.

Praperadilan atas penetapan tersangka ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/10/X/ 2021/NTT, Polsek Alak, Polres Kupang Kota.

Irawati Astanawati Ua ditetapkan sebagai tersangka diduga turut serta dalam kasus dugaan pembunuhan Astrid dan Lael.

Sidang putusan praperadilan ini turut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Irawati Astanawati Ua dan termohon pihak Polda NTT yang diwakili Bidang Hukum Polda NTT. (wil)

  • Bagikan