‘Main’ Cewek Open BO di MiChat lalu Tak Bayar, Pria di TTU Dikeroyok sampai Pingsan, Dibuang di Jalan

  • Bagikan
'Main' Cewek Open BO di MiChat lalu Tak Bayar, Pria di TTU Dikeroyok sampai Pingsan, Dibuang di Jalan

KEFAMENANU, PENATIMOR – Seorang pria hidung belang di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernasib nahas.

Dia menjadi korban tindak pidana pengeroyokan usai memesan wanita pekerja seks komersil (PSK) online atau wanita Open Booking Online (BO) melalui aplikasi kencan MiChat.

Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 18.00 Wita
dengan korban bernama Goudenth Teme.

Kejadian ini berawal saat korban memesan cewek lewat aplikasi online MiChat, lalu terjadi kesempatan harga antara keduanya.

Dengan kesepakatan harga Rp 400 ribu, korban pun bertemu dengan wanita tersebut lalu berhubungan badan.

Namun setelah berhubungan seks, Goudenth diduga ingkar janji karena tidak mau membayar sesuai harga yang disepakati.

Hal ini disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (15/5/2022) malam.

Lanjut Iptu Fernando, karena korban tidak membayar sesuai harga yang disepakati, sehingga wanita tersebut menghubungi terlapor yang tak lain adalah pacarnya.

Terlapor bersama beberapa temannya lalu datang ke tempat kejadian perkara dan mengeroyok korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan bengkak di bagian kepala.

Korban yang tak sadarkan diri lalu dibuang begitu saja di jalan raya.

“Setelah korban sadar baru korban datang melaporkan di SPKT Polres TTU,” sebut Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buru Sergap (Buser) Polres TTU langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres TTU, sedangkan dua tersangka tidak ditahan karena masih anak di bawah umur, sehingga sementara wajib lapor,” sebut dia.

Para tersangka dikenakan Pasal I70 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara. (wil)

  • Bagikan