PT Valentine Group PHK Sepihak 7 Karyawan, Tonny: Sudah Sesuai Aturan!

  • Bagikan
PT Valentine Group PHK Sepihak 7 Karyawan, Tonny: Sudah Sesuai Aturan!

KUPANG, PENATIMOR – PT. Valentine Group diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 7 orang karyawannya pada SPBU 20 Oeba, Kota Kupang.

Karyawan yang dipecat adalah Robert F.J, Bram, Jostom P. Karmani, Ferderikus P.U, Hurint, Soni Y. Aplunggi, Suligi A. Sutrisno, Wilhemus Bria dan Richard J. Leba.

Ketujuh karyawan ini masih memiliki kontrak kerja yang berlaku.

Salah satu karyawan yang di-PHK, Soni Y. Aplunggi, mengakui telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan yang baru dikeluarkan beberapa hari sebelumnya.

“Namun kami langsung dipecat. Jujur kami salah, tetapi kami dipecat secara lisan saja, dan hanya sepihak. Setelah itu baru diikuti surat pemberitahuan,” sebut Soni.

“Sedangkan kontrak kerja kami masih sementara berjalan. Karena sudah dipecat, kami hanya menuntut hak kami,” lanjut dia.

Sony menambahkan, menurut Menajer Hendrik Sanjaya waktu breafing, saat karyawan membuat kesalahan, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang ditanda tangani di atas materai Rp 10.000.

“Bukannya dilakukan hal tersebut, namun kita langsung dipecat, sehingga yang dikatakan manajer Hendrik, tidak sesuai dengan fakta kerena kita langsung dipecat,” beber dia.

Menurut Soni, pemecatan sepihak ini jelas telah menyalahi aturan, apalagi surat pemberitahuan juga diberikan setelah ada pengaduan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT.

“Untuk itu kami hanya meminta hak kami, yaitu uang penganti dan kompensasi,” tegasnya.

Sementara Bandri Jerri Jacob, SH., selaku kuasa hukum dari ketujuh karyawan kepada media ini, Sabtu (30/4/2022), mengatakan, pemecatan terhadap 7 kliennya hanya sepihak dan tanpa prosedur.

“Pemecatan yang dilakukan PT. Valentine Group tanpa melalui surat peringatan (SP),1, 2 dan 3, tetapi dilakukan pemecatan secara lisan,” ujarnya.

Dijelaskan Bandri, pemecatan ini bermula saat pihak Pertamina melakukan inspeksi ke SPBU Oeba, dan di situ ditemukan bahwa ada kesalahan prosedur dari ketujuh orang karyawan, dan atas dasar hal tersebut perusahan langsung melakukan pemecatan sepihak.

“Tuntutan kami sesuai dasar hukum dan pasal yang berlaku terhadap Undang- Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga telah mengambil langkah dengan bersurat ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT,” tandas Bandri.

Sementara Komisaris PT. Valentine Group, Tonny Valentin yang dikonfirmasi media ini, membenarkan atas pemberhentian terhadap ketujuh tenaga kontrak tersebut.

Langkah pemecatan tersebut menurut dia, berkaitan dengan kesalahan yang diduga dilakukan oleh ketujuh pekerja karena telah melanggar aturan perusahaan.

“Langkah ini saya ambil supaya tidak boleh merugikan konsumen dan aturan-aturan yang harus dipatuhi yang ada dalam kontrak kerja di perusahaan kami,” ungkapnya.

Disampaikan Tonny, ketujuh pekerja di SPBU Oeba yang dipecat karena melakukan pengisihan jenis BBM Pertalite ke jerigen konsumen, tapi hal itu telah dilarang karena Pertalite telah dijadikan BBM bersubsidi.

“Kami telah dilarang untuk melayani jenis BBM Pertalite di jerigen, dan sudah disampaikan ke semua karyawan. Tapi nyatanya ketujuh anak ini melayani pengisian di jerigen dini hari serta berlangsung beberapa hari,” kata Tonny.

Dia menegaskan bahwa di perusahaan mempunyai ketentuan serta aturan-aturan dan apabila aturan yang spesifik dilanggar maka akan dikeluarkan.

“Mereka melanggar aturan yang sangat dilarang, dan efeknya kembali ke perusahaan atau perusahaan diberikan sanksi,” imbuhnya.

Pihaknya kata Tonny, juga akan siap apabila dipanggil oleh pihak Dinas Nakertrans Provinsi NTT terkait laporan dari ketujuh tenaga kerja yang dipecat. (wil)

  • Bagikan